Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bali Catat Sejarah: Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka Perdagangan Satwa Liar

beritabali/ist/Bali Catat Sejarah: Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka Perdagangan Satwa Liar.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik perdagangan satwa liar ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Penetapan ini merupakan hasil dari laporan hukum yang diajukan oleh Jaringan Satwa Indonesia bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia kepada aparat penegak hukum, dengan dukungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar, setelah menerima laporan dari seorang turis asing yang menemukan seekor bayi monyet dalam kondisi kritis.
Seorang tersangka berinisial S asal Jember dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar berupa denda Rp500.000 atau kurungan tujuh hari, setelah terbukti memperdagangkan satwa liar berupa monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria.
Bayi monyet yang menjadi korban kini mendapat perawatan intensif di pusat rehabilitasi Umah Lumba di bawah pengawasan Jaringan Satwa Indonesia.
Ketua dan pendiri Jaringan Satwa Indonesia, Femke Den Haas, menegaskan bahwa praktik perdagangan satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi satwa yang menjadi korban. “Ini merupakan hasil dari perjuangan bertahun-tahun.
Banyak monyet diambil dari luar Pulau Bali, seperti dari Sumatera, untuk kemudian dijual di pasar. Turis kerap menyampaikan keluhan dan rasa iba terhadap kondisi satwa tersebut. Ironisnya, empati turis justru mendorong pedagang untuk terus menjual karena adanya permintaan.
"Pada tahun 2022, kami bersama BKSDA Bali dan Dinas Peternakan telah memasang plang larangan perdagangan primata. Kemudian pada tahun 2024, kami melakukan kegiatan sosialisasi bersama Satpol PP Denpasar. Namun, karena tersangka yang sebelumnya telah berjanji untuk tidak lagi memperdagangkan satwa liar tetap mengulangi perbuatannya, maka pada tahun 2025 kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Femke.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori penyiksaan terhadap satwa. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penyiksaan terhadap hewan atau ternak peliharaan,” ujar I Wayan Anggara Bawa, dari Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja menambahkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), (2) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023, pelaku perdagangan satwa liar dapat dikenai hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta.
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), yang kini berstatus Terancam Punah menurut Daftar Merah IUCN, semakin langka akibat maraknya perdagangan satwa liar dan rusaknya habitat alami mereka. Penangkapan dan penjualan spesies ini secara ilegal tidak hanya mengganggu populasi di alam, tetapi juga mempercepat penurunan keanekaragaman hayati di Bali dan wilayah sekitarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2881 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
