Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung sektor pariwisata di Pulau Dewata.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar.
"Adapun barang hasil penindakan, MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp 12,55 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar," jelasnya, Selasa (28/7/2026), di Halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Tuban, Kuta, Badung.
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait dugaan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (24/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah lokasi di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan sejumlah MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua bangunan di alamat tersebut. Dari lokasi itu kembali ditemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.
"Hingga saat ini penyidikan masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka," ucapnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Baca juga:
Gudang Miras Ilegal Digerebek Polda Bali
Djaka juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
"Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang penuh terhadap ketentuan," harap Budhi Utama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2961 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2022 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun