Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali

Selasa, 28 Juli 2026, 21:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung sektor pariwisata di Pulau Dewata.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar.

"Adapun barang hasil penindakan, MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp 12,55 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar," jelasnya, Selasa (28/7/2026), di Halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Tuban, Kuta, Badung.

Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait dugaan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (24/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah lokasi di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan sejumlah MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua bangunan di alamat tersebut. Dari lokasi itu kembali ditemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

"Hingga saat ini penyidikan masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka," ucapnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Djaka juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

"Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang penuh terhadap ketentuan," harap Budhi Utama.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami