Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Operasional Namru 402 Dibekukan, Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Legalitas

Selasa, 28 Juli 2026, 21:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Operasional Namru 402 Dibekukan, Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Legalitas.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar resmi membekukan sementara operasional Nanggala Medical Response Unit (Namru) 402 setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait legalitas kendaraan, penggunaan atribut, hingga adanya keluhan masyarakat mengenai pungutan saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Keputusan tersebut diambil usai Satlantas Polresta Denpasar menggelar rapat klarifikasi dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPBD, PMI, serta Direktur PT Namru Batara Prabu, Abu Ahmad, beserta jajaran pengurus Namru 402. Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan Satlantas Polresta Denpasar pada Selasa (28/7/2026).

Wakasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Untung Laksono, mengatakan pembekuan operasional dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang kemudian diverifikasi bersama instansi terkait.

"Selama seluruh persyaratan administrasi dan perizinan belum dipenuhi, operasional Namru kami bekukan. Apabila Namru tetap beroperasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Untung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kendaraan operasional Namru 402 belum memiliki legalitas yang lengkap. Salah satunya adalah sepeda motor yang digunakan untuk mengawal ambulans dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, hasil pengecekan menunjukkan STNK dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan kendaraan yang digunakan saat melakukan pengawalan.

Tak hanya itu, kendaraan Suzuki Cross yang digunakan mendukung operasional ambulans juga menjadi perhatian karena telah dipasangi rotator dan sirene layaknya kendaraan prioritas, padahal belum memiliki izin sebagai kendaraan darurat.

“Jadi, dokumen sah itu hanya Suzuki Cross. Tapi spesifikasi penggunaannya tidak sesuai karena dipasang rotator dan sirene, serta digunakan mendukung operasional ambulans, sementara izinnya belum terbit,” imbuhnya.

AKP Untung menjelaskan, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga menunjukkan bahwa sertifikasi ambulans Namru 402 masih dalam proses sehingga belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi secara resmi. Karena itu, seluruh kendaraan operasional diminta segera melengkapi seluruh dokumen dan perizinan sebelum kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena digunakan untuk layanan yang berbayar, seluruh perizinan wajib diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Menurut AKP Untung, langkah pembekuan operasional bermula dari berbagai laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas Namru 402. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan pungutan atau biaya yang diminta kepada korban saat memberikan pertolongan di lokasi kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga aduan tersebut kemudian menjadi dasar Satlantas Polresta Denpasar mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, BPBD menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama maupun memberikan izin operasional kepada Namru 402.
Sementara itu, PMI menjelaskan bahwa setiap ambulans yang beroperasi wajib memiliki izin dari Dinas Kesehatan serta identitas resmi sebagai bukti legalitas.

Polisi juga menerima masukan dari sejumlah relawan bahwa operasional Namru belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP), di antaranya belum memiliki tempat pembuangan limbah medis dan tenaga kesehatan yang bertugas harus memiliki kompetensi serta sertifikasi sesuai ketentuan.

Selain itu, kepolisian meminta Namru 402 menghentikan penggunaan atribut yang menyerupai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta tidak lagi menggunakan frekuensi radio kepolisian karena tidak memiliki dasar hukum.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan ambulans pemerintah seperti BPBD maupun PMI yang dapat digunakan secara gratis, khususnya untuk penanganan kecelakaan lalu lintas.

AKP Untung menegaskan keputusan pembekuan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil klarifikasi bersama seluruh instansi terkait.

"Kami tegaskan sekali lagi, operasional Namru 402 sementara dibekukan selama legalitasnya belum diselesaikan," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami