Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
LPS dan Asosiasi Asuransi Perkuat Sinergi Menuju Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis
beritabali/ist/LPS dan Asosiasi Asuransi Perkuat Sinergi Menuju Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Industri Asuransi Indonesia dalam rangka persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang digelar pada Sabtu (18/10/2025).
Kolaborasi ini melibatkan empat asosiasi utama di sektor asuransi, yakni Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, bersama Ketua Dewan Pengurus AAMAI Robby Loho, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Ketua AAUI Budi Herawan, dan Ketua Umum AASI Rudy Kamdani.
“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ferdinan.
Kerja sama ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, antara lain penyediaan tenaga ahli, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi, pelatihan di bidang asuransi, serta riset industri asuransi. Seluruhnya diarahkan untuk memperkuat kesiapan penyelenggaraan PPP yang dijadwalkan aktif pada tahun 2028.
Saat ini, LPS tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah, dengan mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan. LPS menilai, masukan dari asosiasi menjadi komponen penting dalam penyusunan kebijakan penjaminan polis yang efektif dan berkelanjutan.
Berlandaskan semangat kolaborasi, LPS mendorong kerja sama strategis dengan pelaku industri agar implementasi PPP dapat berjalan sesuai amanat UU P2SK. Langkah ini juga memastikan kesiapan lembaga apabila PPP perlu diimplementasikan lebih cepat dari rencana semula.
PPP, yang merupakan mandat baru bagi LPS, menjadi salah satu pilar penting dalam perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. Program ini sejalan dengan praktik internasional, di mana sumber dana penjaminan polis berasal dari premi perusahaan asuransi peserta PPP.
Bila PPP telah terlaksana, masyarakat diharapkan mendapat manfaat besar dari komunikasi positif dan sinergi yang terjalin antara LPS dengan pelaku industri asuransi, terutama dalam hal edukasi dan sosialisasi publik mengenai program penjaminan polis.
“Melalui NK ini, saya berharap kerjasama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat terjalin baik. Selanjutnya, dalam waktu dekat kami berharap dapat bersinergi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP,” pungkas Ferdinan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan