Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Praktik Terapis Spa Ilegal di Kuta Terbongkar, Empat WN Vietnam Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak empat perempuan warga negara Vietnam yang bekerja sebagai terapis ilegal di salah satu tempat spa di kawasan Kuta.
Keempatnya dideportasi pada Rabu (29/10/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah diamankan dalam operasi senyap oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Jumat (24/10/2025).
Operasi tersebut digelar berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa izin di wilayah Kuta.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat perempuan asal Vietnam masing-masing berinisial NNKT (46) pemegang ITAS Investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (VOA), serta THL (42) dan THN (44) yang menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
"Keempat perempuan WNA Vietnam itu mengaku bekerja sebagai terapis spa, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk bekerja," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., Kamis (30/10).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keempatnya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pelanggaran tersebut, mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
"Keempatnya dideportasi ke negara asal menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh City, Rabu 29 Oktober 2025," imbuh Husnan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali. Ia mengatakan, pihaknya terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.
"Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.
Penegakan aturan ini, kata dia, bukan semata untuk menindak, melainkan juga menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Bali dari penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 258 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 234 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang