Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Keluarga Komang Alam
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pengadilan Negeri (PN) Bangli kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, Kamis (13/11/2025), dengan agenda pembacaan putusan. Pada sidang kali ini, terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Seftra Bestian didampingi hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa Mangku Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni I Komang Alam Sutawan, pada 14 Juni 2025 di arena sambung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena pernah melakukan kasus serupa dan sudah pernah dihukum. Selain itu, saat ini terdakwa masih berstatus pembebasan bersyarat.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat serta duka mendalam bagi keluarga korban.
“I Gede Ariana, selaku perwakilan keluarga korban, mengaku menghormati segala hasil persidangan dan putusan majelis hakim. Dan dari ancaman pasal, vonis ini sudah sangat maksimal,” ujarnya.
Mengantisipasi potensi gangguan keamanan karena korban dan pelaku berasal dari desa yang sama, Kapolres Bangli AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk SIK MH memastikan pihaknya akan melakukan patroli dan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Berkat kerjasama seluruh pihak, proses persidangan berjalan dengan tertib dan aman,” ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli