Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Keluarga Komang Alam

Kamis, 13 November 2025, 18:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Keluarga Komang Alam.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Pengadilan Negeri (PN) Bangli kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, Kamis (13/11/2025), dengan agenda pembacaan putusan. Pada sidang kali ini, terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Seftra Bestian didampingi hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa Mangku Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni I Komang Alam Sutawan, pada 14 Juni 2025 di arena sambung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lain, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena pernah melakukan kasus serupa dan sudah pernah dihukum. Selain itu, saat ini terdakwa masih berstatus pembebasan bersyarat.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat serta duka mendalam bagi keluarga korban.

“I Gede Ariana, selaku perwakilan keluarga korban, mengaku menghormati segala hasil persidangan dan putusan majelis hakim. Dan dari ancaman pasal, vonis ini sudah sangat maksimal,” ujarnya.

Mengantisipasi potensi gangguan keamanan karena korban dan pelaku berasal dari desa yang sama, Kapolres Bangli AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk SIK MH memastikan pihaknya akan melakukan patroli dan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Berkat kerjasama seluruh pihak, proses persidangan berjalan dengan tertib dan aman,” ungkapnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami