Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Solidaritas Jurnalis Bali Gelar Aksi Dukung Tempo, Tolak Gugatan Mentan Rp200 Miliar
beritabali/ist/Solidaritas Jurnalis Bali Gelar Aksi Dukung Tempo, Tolak Gugatan Mentan Rp200 Miliar.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang terdiri dari jurnalis berbagai media di Bali serta elemen masyarakat sipil, menyatakan kemarahan terhadap praktik pembungkaman pers yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Salah satu pemicunya adalah langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menggugat Tempo dengan nilai fantastis sebesar Rp 200 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan karena Amran mengaku dirugikan oleh pemberitaan Tempo. Atas situasi tersebut, SJB menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan kepada Tempo dalam menghadapi gugatan yang diajukan Amran Sulaiman, berlangsung di Lapangan Renon, Minggu (16/11/2025).
Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang merupakan pejabat publik. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu, bukan lembaga pemerintah atau institusi.
Penggugat dalam kasus ini adalah pejabat negara yang seharusnya menjalankan kewajiban memenuhi hak publik atas informasi. Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta Kementerian Pertanian, melalui laporan sampul bertajuk "Poles-poles Beras Busuk" yang merupakan produk jurnalistik.
Persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur dua mekanisme penyelesaian sengketa — hak jawab atau koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai mediator.
Kasus yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya bagi kemerdekaan pers. Gugatan terhadap media dipandang sebagai bentuk pembungkaman melalui SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya menekan pihak yang kritis.
”Biasanya gugatan strategis terhadap partisipasi publik ditujukan bagi orang yang lantang bersuara,” kata Penanggung Jawab aksi Ni Kadek Novi Febriani.
Febri menegaskan bahwa penyelesaian masalah pemberitaan harus melalui mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata. Ia menilai jika hakim mengabulkan gugatan Rp 200 miliar itu, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
“Maka kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak semua isi gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan dilakukan Menteri Pertanian upaya untuk pembungkaman. Tidak akan hanya terjadi ke Tempo, tanda bahaya untuk semua media,” jelasnya.
Permasalahan antara Tempo dan Menteri Pertanian sebelumnya telah ditangani Dewan Pers. Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
Baca juga:
Matta Cinema dan Tempo Kolaborasi Luncurkan 6 Project Film di Busan International Film Festival
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Tempo mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi dalam 2×24 jam. Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya dan Kementerian Pertanian, baik secara materiil maupun imateriil.
Tuntutan SJB dalam Aksi Solidaritas:
1. Kemerdekaan pers adalah syarat mutlak negara demokrasi. Gugatan terhadap media menjadi preseden buruk yang mengancam ekosistem pers dan demokrasi.
2. SJB mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman sebesar Rp 200 miliar.
3. Mendesak Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
4. Menilai gugatan terhadap Tempo sebagai bentuk pembredelan gaya baru. Media harus tetap akurat, kritis, dan independen.
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh isi gugatan Amran Sulaiman.

Latar Belakang Kasus
Sengketa pers ini bermula dari aduan atas pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Judul tersebut mengungkap kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.
Akibat kebijakan itu, petani menyiram gabah berkualitas bagus agar beratnya bertambah, sehingga gabah yang diterima Bulog mengalami kerusakan. Kerusakan gabah tersebut juga telah diakui Menteri Pertanian seperti tertulis dalam artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".
Timeline:
- 19 Mei: Artikel terbit
- 4 Juni: Mediasi
- 6 Juni: Pengaduan ke Dewan Pers
- 18 Juni: PPR diterima
- 19 Juni: Tempo melaksanakan PPR
- 2 Juli: Tempo menerima informasi gugatan
- 10 Juli: Penanggilan sidang perdana
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli