Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Kejari Karangasem Musnahkan 28 Jenis Barang Bukti dari 35 Perkara
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 35 perkara yang ditangani sepanjang bulan Juni hingga November 2025, dengan total 28 jenis barang bukti dari berbagai tindak pidana.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayi Dewi RR, menjelaskan bahwa perkara yang paling mendominasi dalam periode ini adalah tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 13 perkara, disusul pencurian 6 perkara, perbuatan asusila dan pelecehan 6 perkara, pengancaman 2 perkara, perjudian online 2 perkara, penipuan 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, pelanggaran lalu lintas 1 perkara, penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, serta pelanggaran kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada rokok sebanyak 2 perkara.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan total bruto 37,33 gram dan netto 30,03 gram, serta ganja total bruto 11,5 gram dengan netto 8,43 gram.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencampuran dengan air menggunakan blender agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya seperti handphone dan timbangan dirusak secara fisik, sedangkan ganja, pakaian, dan dokumen akan dimusnahkan melalui pembakaran.
Kajari Shinta menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi eksekutorial Kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menutup peluang penyalahgunaan barang bukti. Karena semuanya merupakan hasil kejahatan, maka harus dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.
Terkait tren kasus narkotika, Shinta menyebutkan adanya peningkatan jumlah perkara dari periode sebelumnya, sejalan dengan informasi yang disampaikan BNNK Karangasem. Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat 13 perkara narkotika berhasil ditangani hingga tahap akhir.
Melalui kegiatan ini, Kejari Karangasem menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3742 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1677 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang