Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bali Towerindo Gugat Pemkab Badung Rp3,3 Triliun, Masuk Tahap Mediasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tengah memproses perkara wanprestasi antara PT Bali Towerindo Sentra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Perkara perdata yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu kini memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diajukan Bali Towerindo terkait dugaan pelanggaran atas Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007. Perjanjian tersebut berkaitan dengan pengadaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Kabupaten Badung.
“Majelis hakim mencatat bahwa penggugat menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan,” seperti dikutip dari SIPP pada Rabu (19/11).
Dalam petitumnya, Bali Towerindo meminta pengadilan menyatakan perjanjian itu sah dan mengikat, sekaligus menetapkan bahwa Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi. Perusahaan juga menuntut ganti rugi mencapai lebih dari Rp3,373 triliun atau, alternatif lain, meminta agar tergugat diwajibkan menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga tahun 2047 sesuai masa izin pengusahaan yang diberikan pada 2007.
PN Denpasar menyatakan perkara tersebut telah resmi diumumkan melalui SIPP, dan seluruh pihak kini diwajibkan mengikuti proses mediasi sebagai tahapan wajib sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara. (sumber: mediaindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1438 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1092 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 933 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 829 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik