Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tolak RKUHAP, Dua Pemuda Jembrana Corat-Coret Bendera Setelah Menenggak Arak

Kamis, 20 November 2025, 19:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tolak RKUHAP, Dua Pemuda Jembrana Corat-Coret Bendera Setelah Menenggak Arak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Jatanras Satreskrim Polres Jembrana mengungkap aksi vandalisme berupa coretan menolak "RKUHAP" pada bendera merah putih di wilayah Jembrana, Selasa 18 November 2025. 

Dua pelakunya berhasil diringkus, masing-masing Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andi Krisna Putra (25).

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman SIK, SH, MH, mengatakan keduanya ditangkap hanya empat jam setelah video aksi vandalisme itu viral di media sosial. "Selang empat jam setelah video beredar kedua tersangka ditangkap," ungkapnya saat jumpa pers, Kamis 20 November 2025.

Aksi keduanya dilakukan di empat titik fasilitas negara: Lapangan Taman Pencangakan (Taman Kota Jembrana), SPBU Ngurah Rai, Pos Satpam Pasar Bahagia, dan gerbang Sarana Ternak.

Di Taman Kota Jembrana, kedua pemuda itu nekat menurunkan bendera merah putih, mencoretnya dengan cat bertuliskan RKUHAP serta lambang anarki pada huruf A, lalu menaikkannya kembali sebelum melanjutkan aksi ke lokasi lain.

Aksi tersebut sempat disaksikan warga, namun mereka enggan menegur dan hanya merekam hingga video tersebut viral dan menuai beragam komentar netizen.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku motif mereka adalah menolak RKUHAP akibat terpengaruh opini di media sosial. Namun, keduanya tidak pernah membaca RKUHAP, tidak berkonsultasi dengan ahli hukum, dan tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Kombes Mulyawarman menjelaskan, "Jadi, mereka ini beropini melihat di medsos dan berkesimpulan bahwa RKUHAP itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Apalagi tersangka Kharisma punya pengalaman berurusan dengan hukum yang membuatnya tak percaya dengan sistem pemerintahan negara," tuturnya.

Termakan opini yang keliru, keduanya kemudian merencanakan aksi secara matang. Sebelum beraksi, mereka membeli cat dan perlengkapan lain, lalu menenggak miras jenis arak. "Keduanya membeli cat dan perlengkapan lainnya. Sebelum menuju ke tempat sasaran telebih dahulu keduanya menenggak miras jenis arak," bebernya.

Keduanya diketahui berprofesi sebagai seniman dan musisi. Kharisma bekerja di bidang sablon dan tinggal di Desa Pemogan, Denpasar Selatan, serta pernah terlibat kasus narkoba tahun 2019. Sementara Kadek Andi adalah musisi yang bermukim di Jimbaran, Kuta Selatan. Keduanya berasal dari Jembrana.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bendera merah putih yang dicoret, sepeda motor, hingga pakaian yang digunakan saat aksi.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 66 jo UU Nomor 24 tahun 2009. Tindakan pada tersangka ini merupakan bagian dari tindakan merusak, merobek, menginjak, membakar dan atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, merendahkan kehormatan martabat negara," ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami