Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Titiek Soeharto Serap Aspirasi Petani Bali untuk Revisi UU Pangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi IV DPR RI menyerap aspirasi petani Bali dalam rangka penyempurnaan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pangan ke Provinsi Bali, Jumat (21/11/2025), untuk mendengar langsung masukan dari pemerintah daerah, pelaku sektor pertanian, dan komunitas petani.
Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam perumusan regulasi pangan agar lebih adaptif terhadap dinamika global, tantangan domestik, dan perubahan iklim.
Dalam sambutannya, Titiek menegaskan bahwa revisi UU Pangan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat fluktuasi harga pangan global, penyusutan lahan pertanian, gangguan rantai pasok internasional, serta dampak perubahan iklim.
“Sektor pangan adalah fondasi ketahanan nasional. Regulasi baru harus mampu menjawab kebutuhan produksi, distribusi, stabilisasi harga, serta pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, lahan baku sawah nasional menyusut dari 7,75 juta hektare pada 2013 menjadi sekitar 7,46 juta hektare pada 2023. Fenomena El Niño 2023–2025 turut menyebabkan penurunan produksi beras hingga 1,2 juta ton dan memicu inflasi pangan. Titiek menilai situasi ini membutuhkan regulasi yang kuat dan konsisten, termasuk penguatan cadangan pangan, pengurangan loss dan waste, serta perlindungan petani.
Baca juga:
Uma Palak Festival 2025, Pertamina Dampingi Petani Bali Jaga Subak dari Alih Fungsi Lahan
Provinsi Bali dipilih sebagai wilayah strategis karena memiliki tata kelola pangan khas melalui Sistem Subak yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Model pengelolaan air tradisional ini menjadi rujukan praktik pertanian berkelanjutan.
Berbagai aspirasi disampaikan kepada Komisi IV DPR, termasuk perlunya perlindungan lahan pertanian Subak yang terancam alih fungsi lahan, penyesuaian harga pupuk bersubsidi dengan distribusi digital yang transparan, pengembangan pertanian organik dan hortikultura untuk mendukung ekspor, peningkatan ketersediaan air pertanian di wilayah Bali Utara, hingga penguatan akses permodalan bagi UMKM pangan.
Ketua Kelompok Tani Subak di Denpasar juga menekankan pentingnya perlindungan sistem irigasi tradisional.
“Subak bukan hanya budaya, tapi kunci pangan Bali. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, kami khawatir generasi muda meninggalkan sawah,” ujarnya.
Forum diskusi turut dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bulog, PT Pupuk Indonesia, ID Food, hingga Badan Pangan Nasional. Titiek menegaskan bahwa revisi UU Pangan akan mencakup pembenahan sistem data pangan nasional yang selama ini tidak sinkron antar lembaga.
“Data pangan kita harus tunggal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang kuat, kebijakan pangan tidak akan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa revisi UU Pangan selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan kedaulatan dan swasembada pangan berkelanjutan. Aspirasi dari Bali dipastikan menjadi masukan penting dalam penyempurnaan regulasi.
“Bali memiliki praktik pertanian berkelanjutan yang sangat maju. Aspirasi petani, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pangan di Bali akan menjadi bahan penting dalam finalisasi RUU ini,” tuturnya.
Kunjungan kerja ditutup dengan sesi paparan pemerintah serta tanggapan anggota Komisi IV DPR RI. Seluruh masukan dari Bali akan dibawa ke pembahasan tingkat Panja di Senayan pada masa sidang berikutnya untuk memperkuat rumusan revisi UU Pangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli