Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkab Digugat Rp3 Triliun Lebih soal 'Seribu Tower', Ini Kata Bupati Badung

Selasa, 25 November 2025, 22:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali/Pemkab Digugat Rp3 Triliun Lebih soal 'Seribu Tower', Ini Kata Bupati Badung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten Badung menghadapi gugatan perdata senilai lebih dari Rp3 triliun terkait kerja sama pembangunan menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Balitower). 

Gugatan ini diajukan karena Balitower menilai Pemkab Badung melakukan wanprestasi atau dianggap tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan adanya kerja sama pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
"Ya memang, kita kan ada kerja sama dengan Balitower terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Badung," jelasnya, Senin (24/11/2025) di Badung.

Ia menjelaskan, kerja sama dilakukan berangkat dari kekhawatiran bahwa Badung bisa dipenuhi menara telekomunikasi jika investasi teknologi dibiarkan liar. Sebagai pusat pariwisata, Badung perlu menjaga estetika sekaligus mempertahankan kearifan lokal.

Langkah pembatasan tower dilakukan untuk mencegah Badung mendapat julukan baru yang dianggap merusak citra daerah.

"Nah, ada pertimbangan bahwa kalau ini kita biarkan, waktu itu, maka akan ada penyebutan baru nanti Bali ini. Bukan Pulau Bali Seribu Pura, akan menjadi Seribu Tower," ucapnya.

Pemkab kemudian mencari solusi agar jumlah menara tetap terkendali tanpa mengurangi kualitas layanan telekomunikasi. Melalui regulasi Perpres, pemerintah daerah membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga, dan setelah beauty contest dilakukan, Balitower terpilih sebagai pemenang.

"Oleh karena itulah maka waktu itu dibuat, nah ada kesepakatan bahwa ya okelah kalau memang seperti itu, biar enggak terlalu banyak liar tower ini, ya kita batasi tower ini, tapi tidak mengurangi layanan itu," paparnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai penjaminan investasi, berdasarkan kajian rencana induk menara yang menentukan titik pembangunan.

"Yang sudah jelas didasarkan ada, kalau enggak salah, itu ada kajian-kajian rencana induk menaranya, kajiannya yang sudah ada berapa titik, 49 titik menara dengan penambahan ini," bebernya.

Balitower menilai Pemkab Badung tidak melaksanakan kesepakatan sehingga dianggap wanprestasi. Gugatan kemudian diajukan dan kini tengah memasuki tahap mediasi.

"Ya mungkin pihak Balitower merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu. Ya itu dianggap wanprestasi," katanya.

Dari pihak perusahaan, kerugian yang dihitung akibat wanprestasi mencapai sekitar Rp3 triliun lebih, mencakup kerugian material dan immaterial.

"Setelah dihitung berdasarkan perhitungan dari pihak Balitower kan itu kan di, kita dianggap yang bersangkutan dianggap ada kerugian sekitar Rp3 triliun lebihlah. Nah, itulah sekarang disampaikan ke kita, karena ada dua. Di sana itu adalah gugatan material dan immaterial," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami