Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pansus TRAP DPRD Bali: Sertifikat Bermasalah di Mangrove Bali Capai 373,5 Hektare

Rabu, 26 November 2025, 17:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pansus TRAP DPRD Bali: Sertifikat Bermasalah di Mangrove Bali Capai 373,5 Hektare.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sorotan tajam mengarah pada kawasan Mangrove Bali setelah Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali, Made Suparta, mengungkap dugaan adanya sertifikat bermasalah yang disebut mencapai luas 373,5 hektare. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi.

“Masih benar enggak seluas itu? Saya pun enggak ukur ulang. Banyak kegiatan, Pak kegiatannya macam-macam, yang besar, yang kecil. Ada pemainnya juga di sana. Nanti saya geber betul,” tegasnya, Selasa (26/11/2025).

Suparta menjelaskan, kawasan Mangrove yang masuk dalam program Green Belt Bali tersebar di enam desa di Denpasar dan lima desa di Badung. Wilayah ini disebut sebagai “penjaga Bali dari selatan” karena langsung berhadapan dengan Samudra Hindia yang memiliki potensi tsunami.

Wawancara khusus dengan Ketua Pansus TRAP Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali, I Made Supartha di saluran youtube Berita Bali Channel pada 27 Januari 2026 berjudul Praktik Culas Perizinan dan Tata Ruang di Bali Mulai Terbongkar

“Kalau tsunami datang, habis kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, penutupan ruang air akibat bangunan yang berdiri di tepi Mangrove telah memicu banjir besar beberapa waktu lalu. Aliran air dari hulu hingga hilir terhambat, menyebabkan sejumlah kendaraan terseret arus.

“Ruang air dari hulu ke hilir itu enggak ada, Mangrove-nya tertutup. Beton-beton berdiri di pinggir Mangrove dalam bentuk bangunan. Akhirnya mobil hanyut-hanyut.”

Suparta menegaskan bahwa 109 sertifikat yang terindikasi melanggar telah diminta untuk dibatalkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya sudah minta BPN, 109 sertifikat itu kita pastikan akan dibatalkan karena melanggar. Ada ranah pidananya. Nanti saya geber,” ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya juga menemukan kasus lain berupa lahan 270 are, 80 are, 60 are dan beberapa temuan tambahan berdasarkan inspeksi mendadak di lapangan.

DPRD Bali berkomitmen mengawal penuh agar tidak ada lagi penerbitan sertifikat bermasalah di wilayah Mangrove.

“Nanti kita hadir semua. Kita evaluasi, kita cari pola. Mangrove itu penting sekali buat kita," tutup Suparta. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami