Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




25 Kendaraan Kena Stiker Pelanggaran dalam Razia Parkir Liar di Ubud

Selasa, 2 Desember 2025, 15:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/25 Kendaraan Kena Stiker Pelanggaran dalam Razia Parkir Liar di Ubud.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aparat gabungan menggelar operasi penertiban parkir liar di wilayah Kecamatan Ubud pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 10.00–11.30 WITA.

Kegiatan yang berlangsung di tiga titik utama jalur wisata Ubud ini dipimpin langsung Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara.

Operasi melibatkan 25 personel, terdiri dari 15 anggota Polsek Ubud, lima petugas Dinas Perhubungan Gianyar, serta lima pecalang Desa Adat Padangtegal. Sebelum turun ke lapangan, seluruh petugas mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek.

Penertiban menyasar tiga ruas jalan yang kerap terjadi penyempitan arus lalu lintas akibat parkir sembarangan, yakni Jalan Raya Hanoman Padangtegal, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, dan Jalan Dewi Sita Ubud.

Para pengendara yang kedapatan memarkir kendaraan di badan jalan diarahkan untuk memindahkan kendaraannya ke kantong-kantong parkir resmi yang telah disiapkan, seperti Lapangan Astina Ubud, Central Parkir Batu Karu, Central Parkir Monkey Forest, Area Parkir Dalem Puri, area parkir Pura Dalem Ubud (Abangan), serta area parkir depan Bebek Bengil Restaurant.

"Petugas memberikan arahan sesuai zonasi jalur. Pengendara di Jalur Tjok Sudarsana diarahkan ke area parkir Pura Dalem (barat) dan Dalem Puri (timur)," ujar Kapolsek.

Sementara itu, pengendara di wilayah selatan, termasuk Jalan Hanoman dan Monkey Forest, diarahkan ke central parkir Monkey Forest, parkir Bebek Bengil, dan Lapangan Astina. Untuk wilayah utara seperti Jalan Sweta, pengendara dialihkan menuju Central Parkir Batu Karu.

Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang berujung tilang maupun tindakan derek. Namun, 25 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terpaksa dipasangi stiker pelanggaran karena tetap memarkir kendaraan di badan jalan meski telah diberikan imbauan.

"Penertiban parkir liar ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di pusat Ubud. Parkir sembarangan di badan jalan disebut menjadi salah satu penyebab utama penyempitan arus lalu lintas," ujarnya.

Kapolsek Ubud menyampaikan bahwa masyarakat mulai menunjukkan perubahan perilaku dengan semakin tertib memanfaatkan kantong parkir resmi. Ruas jalan yang ditertibkan pun kini terlihat lebih bersih dari kendaraan yang sebelumnya parkir semrawut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami