Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
TPA Suwung Ditutup 23 Desember, Koster Lobi Menteri LH Agar Bebas Pidana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta menghentikan pembuangan sampah ke TPA Suwung. Kedua daerah diminta segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposer, serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tentang batas waktu penutupan TPA Suwung per 23 Desember 2025. Surat tertanggal 5 Desember 2025 itu ditujukan kepada Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tegas Gubernur Koster.
Gubernur Koster meminta agar pengelolaan sampah di luar TPA Suwung segera disiapkan dengan mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer. Pola ini diarahkan untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga maupun melalui model pengelolaan lainnya.
"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," katanya.
Pengelolaan sampah berbasis sumber juga diminta segera dioptimalkan dari tingkat rumah tangga hingga Desa, Kelurahan, dan Desa Adat. Pemerintah daerah diminta menyiapkan pola terbaik serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal.
"Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," kata Koster.
Selain itu, koordinasi teknis penyusunan SOP diminta segera dilakukan dengan melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung.
Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta mengganggu kenyamanan warga sekitar. Temuan tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
TPA Suwung dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.
Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali.
Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.
Kementerian Lingkungan Hidup kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari hingga 23 Desember 2025 untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun