Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Kejari Buleleng Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Perumda Pasar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri Buleleng menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jajaran Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto ditemui Selasa (9/12) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, maupun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) I Putu Suardhana, serta Direktur Operasional (Dirop) Kadek Juli Suardana.
"Dari hasil penyelidikan dan ekspose, tidak ada indikasi korupsi. Hal ini juga diperkuat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.
Lebih lanjut Bambang menyebut, terkait indikasi Perumda Pasar tidak membayar PAD, hal itu juga dipastikan tidak termasuk dalam unsur kerugian keuangan negara.
"BPKP menyatakan demikian, maka kami mempertimbangkan untuk menghentikan penyelidikannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng diduga melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya. Perbuatan itu kemudian dilaporkan oleh para stafnya, melalui surat kaleng yang ditujukan untuk Bupati dan Wakil Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ada 19 poin aduan yang tertera dalam surat tersebut, yang pada intinya menyebutkan jika Direktur Utama (Dirut) I Putu Suardhana, serta Direktur Operasional (Dirop) Kadek Juli Suardana telah bersikap arogan. Penilaian terhadap staf juga dinilai tidak objektif, karena dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka.
Selain itu juga disebutkan, dalam mencari kredit, seluruh pegawai dan pedagang diarahkan ke salah satu Bank BPR yang ada di Bali dengan harapan untuk mendapatkan fee. Namun ironisnya, fee tersebut diduga tidak dimasukan sebagai pendapatan lain-lain perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi.
Disebutkan pula, pembelian sarana upacara seperti banten selalu dimark up untuk tujuan tertentu. Dirut dan Dirop juga disebut selalu meminta biaya operasional melalui sopirnya, tiap berkunjung ke unit-unit pasar. Padahal, Direksi sudah mendapatkan tunjangan operasional setiap bulan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3271 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 755 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 695 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman