Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kejari Buleleng Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Perumda Pasar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri Buleleng menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jajaran Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto ditemui Selasa (9/12) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, maupun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) I Putu Suardhana, serta Direktur Operasional (Dirop) Kadek Juli Suardana.
"Dari hasil penyelidikan dan ekspose, tidak ada indikasi korupsi. Hal ini juga diperkuat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.
Lebih lanjut Bambang menyebut, terkait indikasi Perumda Pasar tidak membayar PAD, hal itu juga dipastikan tidak termasuk dalam unsur kerugian keuangan negara.
"BPKP menyatakan demikian, maka kami mempertimbangkan untuk menghentikan penyelidikannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng diduga melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya. Perbuatan itu kemudian dilaporkan oleh para stafnya, melalui surat kaleng yang ditujukan untuk Bupati dan Wakil Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ada 19 poin aduan yang tertera dalam surat tersebut, yang pada intinya menyebutkan jika Direktur Utama (Dirut) I Putu Suardhana, serta Direktur Operasional (Dirop) Kadek Juli Suardana telah bersikap arogan. Penilaian terhadap staf juga dinilai tidak objektif, karena dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka.
Selain itu juga disebutkan, dalam mencari kredit, seluruh pegawai dan pedagang diarahkan ke salah satu Bank BPR yang ada di Bali dengan harapan untuk mendapatkan fee. Namun ironisnya, fee tersebut diduga tidak dimasukan sebagai pendapatan lain-lain perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi.
Disebutkan pula, pembelian sarana upacara seperti banten selalu dimark up untuk tujuan tertentu. Dirut dan Dirop juga disebut selalu meminta biaya operasional melalui sopirnya, tiap berkunjung ke unit-unit pasar. Padahal, Direksi sudah mendapatkan tunjangan operasional setiap bulan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5751 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4590 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan