Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemprov Bali Akhiri Konflik Aset PT Narendra Interpacific Milik Gita Wirjawan

Jumat, 12 Desember 2025, 08:59 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas pemprov/Pemprov Bali Akhiri Konflik Aset PT Narendra Interpacific Milik Gita Wirjawan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemprov Bali akhirnya menuntaskan konflik panjang terkait pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lot S5 yang selama puluhan tahun dikelola PT Narendra Interpacific Indonesia, perusahaan milik Gita Wirjawan, mantan menteri perdagangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL) di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/12), Pemprov menegaskan penyelesaian sengketa lama sekaligus memastikan aset tersebut kembali memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bali.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku Pihak Pertama dan Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf sebagai Pihak Kedua. Kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada 11 Desember 2025.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemprov Bali menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam membenahi tata kelola aset daerah serta memastikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.

Wayan Koster juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pengelolaan HPL Lot S5 menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik.

“Seluruh kewajiban mitra kami pastikan terpenuhi, termasuk penyelesaian tunggakan, nilai sewa yang jelas, dan kontribusi bagi hasil yang memberi keuntungan bagi daerah. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang merugikan Bali,” tegasnya.

Aset HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989. Evaluasi menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk; tunggakan Kontribusi Minimum 2017–2020 sebesar USD 2.331.699, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai USD 50.009,4 yang belum dibayarkan.

Upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui Perjanjian Kerja Sama Tahun 2022, namun PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya sejak 25 Oktober 2023.

Kesepakatan final dicapai pada 2 Desember 2025 melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL. Proses ini dilanjutkan dengan penandatanganan Lahan Usaha Desa Adat (LUDA) pada 11 Desember 2025. Salah satu substansi pentingnya adalah pelunasan hutang Rp59.884.028.378,98 yang telah disetorkan ke RKUD Provinsi Bali.

Dalam kerja sama ini, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp57.810.000.000. Sementara nilai sewa selama 50 tahun senilai Rp850.275.000.000 dibayarkan bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027. Kontribusi bagi hasil juga ditetapkan berdasarkan pendapatan kotor, yaitu: 1% untuk tahun ke-1 sampai ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 sampai ke-10, 2% mulai tahun ke-11 dan seterusnya.

PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung seluruh biaya perawatan dan pemeliharaan batas tanah, serta menjaga pengamanan aset dari potensi gangguan pihak tidak bertanggung jawab.

Penandatanganan kerja sama ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola aset daerah serta memastikan pemanfaatan lahan berjalan produktif, terarah, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami