Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




TPA Suwung Tutup untuk Open Dumping, Sanitary Landfill Jadi Jalan Tengah?

Sabtu, 13 Desember 2025, 09:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/TPA Suwung Tutup untuk Open Dumping, Sanitary Landfill Jadi Jalan Tengah?.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rencana penghentian praktik open dumping di TPA Suwung per 23 Desember kembali memantik perdebatan di Bali. Kebijakan ini dinilai berisiko memicu penumpukan sampah apabila tidak disertai kesiapan solusi alternatif yang memadai.

Pengamat Kebijakan Publik, I Gusti Putu Artha mempertanyakan langkah penghentian tersebut jika TPA Suwung tidak lagi menerima sampah dengan pola lama. Menurutnya, pengolahan sampah berbasis sumber seperti TPS, TPS3R, TPST, tebe modern, dan skema lainnya belum berjalan maksimal di tengah masyarakat sehingga belum mampu menahan laju timbulan sampah harian.

Ia menegaskan bahwa sejumlah daerah di Bali, termasuk Provinsi Bali sebagai pengelola TPA Suwung, telah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih melakukan praktik open dumping. Teguran itu tertuang dalam berbagai surat keputusan tahun 2025 yang pada intinya memerintahkan penghentian open dumping dan peralihan ke sanitary landfill, bukan penutupan total TPA. Namun di ruang publik, isu tersebut kerap dipahami sebagai penutupan penuh TPA Suwung.

Secara regulasi, praktik open dumping memang wajib dihentikan. Namun konsep sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah dengan menimbun sampah di lokasi cekung secara teknis, dipadatkan, lalu ditutup berlapis tanah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan, menekan bau, serta mencegah hama, dinilai masih memungkinkan sebagai sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Terkait aspek hukum, Putu Artha menjelaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dikenakan terhadap praktik open dumping yang terus berlanjut setelah batas waktu yang ditentukan. Namun ketentuan pidana tersebut tidak berlaku apabila pemerintah menerapkan konsep sanitary landfill.

"Ini yang disesatkan bahwa jika tak menutup TPA Suwung akan dipidana," kata Putu Artha dalam unggahannya di media sosial.

Menurutnya, penerapan sanitary landfill dapat menjadi solusi sementara selama masa transisi hingga pembangunan Pembangkit Listrik dari Sampah (PSEL) benar-benar rampung dan beroperasi.

Dalam analisanya, mantan komisioner KPU RI ini memaparkan data Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali–Nusra per Agustus 2025. Total timbulan sampah di Bali tercatat mencapai 1.254.235 ton per tahun atau rata-rata 3.436 ton per hari. Dari jumlah itu, Denpasar menyumbang sekitar 1.005 ton per hari dan Badung 547 ton per hari, dengan komposisi 60–70 persen berupa sampah organik.

Ia menyebutkan, dari total sampah harian di Denpasar, baru 124 ton yang tercatat terkelola melalui sistem pengurangan dan penanganan sesuai standar nasional. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui 24 TPS3R, satu pusat daur ulang, 343 bank sampah, satu rumah kompos, serta sekitar 1.000 tebe modern. Artinya, sekitar 881 ton sampah per hari masih berakhir di TPA Suwung.

Kondisi di Badung juga dinilai belum ideal. Dari sekitar 574 ton sampah per hari, baru 224 ton yang terkelola melalui 39 TPS3R, 84 bank sampah, dan 972 tebe modern. Sekitar 200 ton sisanya selama ini juga dibuang ke TPA Suwung.

Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini mendorong penerapan konsep Waste-to-Energy seperti PSEL dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Untuk Bali, pembangunan fasilitas PSEL direncanakan di lahan seluas lima hektare di kawasan Benoa.

Dengan kondisi lebih dari 1.000 ton sampah Denpasar dan Badung yang masih bergantung pada TPA Suwung, Putu Artha mempertanyakan logika penutupan tanpa kesiapan solusi di hilir. Menurutnya, upaya di hulu seperti tebe modern dan TPS3R tetap penting, namun belum cukup menampung seluruh timbulan sampah. Ia mencontohkan kota-kota besar dunia, termasuk Surabaya, yang mengoperasikan PSEL berkapasitas besar sebagai solusi akhir pengelolaan sampah.

Ia memperingatkan, jika setelah 23 Desember akses ke TPA Suwung benar-benar dihentikan tanpa penerapan sanitary landfill sebagai solusi sementara, maka Denpasar, Kuta, Sanur, Canggu, dan Seminyak berpotensi menghadapi ledakan sampah. Dampaknya tidak hanya pada lingkungan dan kesehatan, tetapi juga citra pariwisata Bali di mata dunia, khususnya menjelang akhir tahun.

Menurutnya, polemik ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya manajemen sampah yang konsisten dan terintegrasi. Solusi realistis saat ini adalah tetap mengizinkan TPA Suwung beroperasi dengan pola sanitary landfill hingga infrastruktur PSEL siap beroperasi sepenuhnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami