Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Jembrana Setop Pembangunan Tower di Candikusuma

Jumat, 19 Desember 2025, 11:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Jembrana Setop Pembangunan Tower di Candikusuma.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana menghentikan sementara pembangunan sebuah tower telekomunikasi di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. 

Penghentian dilakukan karena pihak pengembang belum mampu menunjukkan kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Saat dihentikan, pembangunan tower tersebut diketahui masih berada pada tahap pengerjaan pondasi. Petugas Satpol PP turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Arta Permana, Kamis (18/12/2025), mengatakan penghentian yang dilakukan bersifat sementara. Pihak pengembang dipersilakan melanjutkan pekerjaan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Jika semua izin sudah lengkap dan bisa ditunjukkan, silakan pekerjaan dilanjutkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP menemukan hampir seluruh dokumen perizinan belum dipenuhi. Salah satunya rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait tata letak serta jarak pendirian tower.

Selain itu, pengembang juga belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun aktivitas pembangunan fisik telah berjalan.

“Seharusnya sebelum pembangunan dimulai, seluruh izin sudah dikantongi. Ini perlu dicegah sejak awal agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Eko.

Ia mengakui wilayah Desa Candikusuma memang masuk dalam kawasan blank spot yang membutuhkan jaringan telekomunikasi. Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa kebutuhan tersebut tidak boleh mengesampingkan aspek perizinan.

“Perizinan penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kenyamanan iklim investasi,” tambahnya.

Dari informasi yang diterima, tower tersebut direncanakan memiliki ketinggian sekitar 52 meter. Pembangunannya disebut telah mendapat persetujuan dari warga setempat, mengingat wilayah tersebut selama ini mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami