Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kerugian Negara Rp425 Juta Dipulihkan, Kasus Perbekel Sudaji Belum Disidik

Selasa, 23 Desember 2025, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kerugian Negara Rp425 Juta Dipulihkan, Kasus Perbekel Sudaji Belum Disidik.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menyebut hal tersebut lantaran indikasi kerugian keuangan negara telah dipulihkan oleh pemerintah desa setempat.

Aduan masyarakat terkait dugaan korupsi ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Proses klarifikasi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima dokumen hasil audit dari Inspektorat Buleleng.

Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2024. Penyimpangan itu terjadi pada kegiatan ketahanan pangan dan pekerjaan infrastruktur, dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp425 juta.

Edi menjelaskan, kerugian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Sudaji dengan melakukan pengembalian ke kas desa pada 15 September 2025. Dengan adanya pengembalian tersebut, tim penyelidik belum dapat meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

"Kasusnya belum dapat dilanjutkan, karena indikasi kerugian negara sudah dipulihkan," katanya, Senin (23/12/2025).

Ia menegaskan, langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 4 serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/1 2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pada intinya indikasi kerugian negara dan telah dilakukan pengembalian dalam jangka waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan APIP atau BKP diterima, maka dinyatakan telah selesai oleh APIP atau BPK," jelasnya.

Meski demikian, Edi menegaskan penanganan perkara ini tidak dihentikan. Kejaksaan Negeri Buleleng akan melanjutkan proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya bukti-bukti baru.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami