Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kerugian Negara Rp425 Juta Dipulihkan, Kasus Perbekel Sudaji Belum Disidik
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menyebut hal tersebut lantaran indikasi kerugian keuangan negara telah dipulihkan oleh pemerintah desa setempat.
Aduan masyarakat terkait dugaan korupsi ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Proses klarifikasi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima dokumen hasil audit dari Inspektorat Buleleng.
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2024. Penyimpangan itu terjadi pada kegiatan ketahanan pangan dan pekerjaan infrastruktur, dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp425 juta.
Edi menjelaskan, kerugian tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Sudaji dengan melakukan pengembalian ke kas desa pada 15 September 2025. Dengan adanya pengembalian tersebut, tim penyelidik belum dapat meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Kasusnya belum dapat dilanjutkan, karena indikasi kerugian negara sudah dipulihkan," katanya, Senin (23/12/2025).
Ia menegaskan, langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 4 serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/1 2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pada intinya indikasi kerugian negara dan telah dilakukan pengembalian dalam jangka waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan APIP atau BKP diterima, maka dinyatakan telah selesai oleh APIP atau BPK," jelasnya.
Meski demikian, Edi menegaskan penanganan perkara ini tidak dihentikan. Kejaksaan Negeri Buleleng akan melanjutkan proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya bukti-bukti baru.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3886 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2843 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2042 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1992 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun