Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Buleleng Ungkap 90 Kasus Narkoba, Polsek Wajib Minimal Satu Kasus Tiap Minggu

Senin, 29 Desember 2025, 15:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polres Buleleng Ungkap 90 Kasus Narkoba, Polsek Wajib Minimal Satu Kasus Tiap Minggu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus narkoba masih menjadi perkara yang paling mendominasi penanganan hukum di wilayah Buleleng sepanjang tahun 2025. Polres Buleleng mencatat total 90 perkara narkoba berhasil diungkap selama satu tahun terakhir.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dari total 90 kasus narkoba tersebut, sebanyak 69 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara sisanya masih dalam proses pemberkasan dan ditargetkan akan dilimpahkan pada awal tahun 2026.

Dari seluruh kasus yang ditangani, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 131 orang. Sebanyak 56 orang di antaranya berperan sebagai pengedar, sedangkan sisanya merupakan pengguna narkoba. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 8,89 gram, sabu-sabu sebanyak 548,31 gram, serta tiga butir pil ekstasi.

AKBP Widwan menyebut, pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Penanganan kami lakukan secara menyeluruh, baik terhadap pengedar maupun pengguna. Ini bentuk puputan terhadap narkoba. Tidak ada toleransi,” tegas AKBP Widwan.

Sebagai langkah pencegahan dan penguatan penindakan, Kapolres Buleleng mewajibkan seluruh jajaran Polsek untuk aktif mengungkap kasus narkoba di wilayah masing-masing. Setiap Polsek ditargetkan minimal mampu mengungkap satu kasus narkoba setiap pekan.

Selain penindakan, Polres Buleleng juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkoba. Para pengguna yang terjaring diarahkan untuk menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.

“Pengguna kami perlakukan sebagai korban. Rehabilitasi menjadi prioritas, sementara pengedar kami tindak tegas,” jelasnya.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di wilayah Buleleng. Langkah ini dinilai cukup efektif dalam menekan angka peredaran narkoba, yang terlihat dari tren penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, Polres Buleleng menangani sebanyak 103 kasus narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai lebih dari satu kilogram serta 423 butir pil ekstasi.

"Kami menyatakan puputan terhadap narkoba, karena narkoba ini dapat memicu tindak pidan lain seperti pencurian, hingga penganiayaan dan KDRT. Kami gencar melakukan penangkapan, untuk melindungi kelompok rentan, dan memberikan efek jera," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami