Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Rp836 Juta
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan seorang oknum pegawai bank pelat merah berinisial IKT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin petang (29/12/2025) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Sinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kejaksaan pada tahun 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti menyalahgunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi serta empat saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan auditor. Penetapan tersangka juga diperkuat dengan laporan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan.
IKT diketahui menjalankan aksinya secara mandiri dengan memanfaatkan jabatannya sebagai petugas penagih dana nasabah yang merupakan mitra bank. Dalam praktiknya, tersangka menerima setoran dari para agen tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dana yang seharusnya disetorkan ke bank justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 dan melibatkan 13 agen sebagai korban, termasuk salah satunya Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga membuat transaksi fiktif serta tidak memproses kerja sama agen sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp836 juta. Atas perbuatannya, IKT dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1000 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli