Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Persetubuhan Anak dan KDRT Masih Tinggi di Buleleng

Selasa, 30 Desember 2025, 16:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Persetubuhan Anak dan KDRT Masih Tinggi di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Polres Buleleng mencatat masih tingginya laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2025. 

Meski jumlah kasus disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, perhatian serius tetap diberikan pada perlindungan kelompok rentan.

Berdasarkan data Polres Buleleng, sepanjang 2025 terdapat 19 kasus persetubuhan terhadap anak. Selain itu, tercatat 15 kasus kekerasan terhadap anak serta 41 kasus KDRT yang ditangani kepolisian.

"Dari seluruh kasus yang kami terima itu, sebagian besar sudah diselesaikan (P-21) sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam rilis akhir tahun yang digelar Senin (29/12).

AKBP Widwan menjelaskan, meskipun secara kuantitas terjadi penurunan dibandingkan tahun 2024, upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas harus terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak.

Dari sisi penindakan, kepolisian menerapkan langkah tegas guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Sementara itu, langkah pencegahan dilakukan melalui peningkatan sosialisasi, salah satunya lewat program Kapolsek Goes to School yang menyasar pelajar di wilayah Buleleng.

"Edukasi ke sekolah-sekolah dilakukan dengan membawa materi yang kasusnya memang sedang tinggi di Buleleng. Seperti kekerasan seksual, narkoba hingga kecelakaan lalulintas agar anak-anak lebih waspada dan berani melapor," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Buleleng juga menyoroti tingginya laporan KDRT yang hampir rutin diterima setiap pekan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit korban yang memilih mencabut laporan setelah kasus ditangani polisi.

"KDRT hampir tiap minggu kami terima. Ada yang sekedar melaporkan untuk memberi rasa kapok. Setelah ditangani , laporannya dicabut. Memang sangat memungkinkan untuk restorative justice, namun kami pandang harus ada efek jera agar tidak terulang di masa mendatang," jelasnya.

AKBP Widwan menambahkan, sebagian besar kasus KDRT dipicu oleh persoalan ekonomi dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keterkaitan antara KDRT dan narkoba cukup kuat sehingga pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama kepolisian.

"Kolerasinya erat dengan narkoba. Maka dari itu kami menyatakan puputan dengan narkoba. Tujuannya untuk melindungi kempok-kelompok rentan ini. Biar ada efek jera dan masyarakat yang lain juga tidak melakukan hal yang sama," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami