Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Pria di Atap Rumah di Kuta Dijerat Pasal Perusakan dan Penganiayaan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi perusakan yang dilakukan seorang pria bertelanjang di atas atap rumah warga di Jalan Majapahit Nomor 28, Kuta, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, berhasil diungkap jajaran Polsek Kuta.
Pelaku berinisial S. Ole ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku dijerat dua pasal pidana sekaligus, yakni penganiayaan dan perusakan.
"Tersangka kami jerat dengan dua Pasal Pidana, yakni Pasal 521 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polsek Kuta menerima dua laporan Polisi di hari yang sama," ungkap Kompol Agus, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi perusakan rumah warga sekaligus menyerang warga yang berupaya mengamankannya. Dalam peristiwa tersebut, terdapat dua korban yakni GS dan KS.
Peristiwa bermula saat korban GS menerima telepon dari penyewa rumah yang melaporkan adanya keributan di atas plafon bangunan. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di atas atap rumah.
Saat ditegur, tersangka justru melempar korban menggunakan besi penyangga AC. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian turun dari atap dan merusak empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng rumah.
"Sebagian genteng dilempar ke arah korban dan warga sekitar yang mencoba membujuk pelaku agar turun," jelasnya.
Usai melakukan perusakan, tersangka melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati, tepatnya di kawasan belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, sekitar pukul 15.00 WITA. Warga yang emosi sempat mengejar pelaku bersama aparat kepolisian.
Namun dalam upaya pengejaran tersebut, tersangka membawa kayu usuk dan balik menyerang warga serta petugas kepolisian. Akibatnya, korban KS mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat sabetan kayu. Sementara korban GS mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta akibat kerusakan rumahnya.
Kompol Agus menambahkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WITA. Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1355 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1035 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 877 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 779 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik