Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Pria di Atap Rumah di Kuta Dijerat Pasal Perusakan dan Penganiayaan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi perusakan yang dilakukan seorang pria bertelanjang di atas atap rumah warga di Jalan Majapahit Nomor 28, Kuta, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, berhasil diungkap jajaran Polsek Kuta.
Pelaku berinisial S. Ole ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku dijerat dua pasal pidana sekaligus, yakni penganiayaan dan perusakan.
"Tersangka kami jerat dengan dua Pasal Pidana, yakni Pasal 521 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polsek Kuta menerima dua laporan Polisi di hari yang sama," ungkap Kompol Agus, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi perusakan rumah warga sekaligus menyerang warga yang berupaya mengamankannya. Dalam peristiwa tersebut, terdapat dua korban yakni GS dan KS.
Peristiwa bermula saat korban GS menerima telepon dari penyewa rumah yang melaporkan adanya keributan di atas plafon bangunan. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di atas atap rumah.
Saat ditegur, tersangka justru melempar korban menggunakan besi penyangga AC. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian turun dari atap dan merusak empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng rumah.
"Sebagian genteng dilempar ke arah korban dan warga sekitar yang mencoba membujuk pelaku agar turun," jelasnya.
Usai melakukan perusakan, tersangka melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati, tepatnya di kawasan belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, sekitar pukul 15.00 WITA. Warga yang emosi sempat mengejar pelaku bersama aparat kepolisian.
Namun dalam upaya pengejaran tersebut, tersangka membawa kayu usuk dan balik menyerang warga serta petugas kepolisian. Akibatnya, korban KS mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat sabetan kayu. Sementara korban GS mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta akibat kerusakan rumahnya.
Kompol Agus menambahkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WITA. Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun