Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Bisa Berujung Pidana?
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa implikasi hukum terhadap praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat sejumlah pasal yang berpotensi menjerat praktik perkawinan bermasalah, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan dengan adanya penghalang sah dapat berujung pada sanksi pidana.
Pasal 402 KUHP secara khusus mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila diketahui terdapat penghalang yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Penghalang dimaksud antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. Bahkan, ancaman pidana dapat meningkat apabila status perkawinan disembunyikan dari pasangan. "Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 401 KUHP.
Dalam konteks poligami, ketentuan ini menjadi relevan apabila dilakukan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri. Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, praktik nikah siri pada dasarnya tidak otomatis berujung pidana penjara. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang. Apabila kewajiban administratif tersebut dilanggar, pelakunya dapat dikenai pidana denda kategori II.
Meski demikian, nikah siri dapat berimplikasi pidana lebih berat apabila disertai penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau adanya penghalang hukum yang sah. Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang sah, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV.
KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penggelapan asal-usul orang. Pasal ini berpotensi diterapkan apabila terdapat penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak melarang praktik nikah siri maupun poligami. Ia menilai anggapan tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal yang mengatur penghalang perkawinan.
“Ini perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal yang mengatur soal larangan untuk melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah. Nah, ini di Pasal 402 dan 403 KUHP yang baru,” ucap Habiburokhman, dilansir dari media sosialnya, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, larangan tersebut berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain. “Misalnya seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah, ini tidak boleh dong. Tentu itu akan menimbulkan konflik sosial,” katanya.
Menurutnya, KUHP Nasional tidak melarang nikah siri atau poligami, melainkan menegaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perkawinan yang dilakukan dengan mengabaikan penghalang sah.
“Masa kita ingin membiarkan, misalnya, ada seorang istri yang masih sah terikat perkawinan dengan suaminya, tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain? Ini kan tidak bisa ya,” ungkapnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukanlah hal baru. Dalam KUHP lama, ketentuan serupa telah diatur dalam Pasal 279 yang telah berlaku lebih dari satu abad. “Itu bukan hal yang baru. Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP lama yang sudah berlaku lebih dari 100 tahun,” tegasnya.
Pasal 402 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah, baik dari dirinya sendiri maupun dari pihak lain. Sementara Pasal 403 mengatur pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang sah sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. (sumber: dari berbagai sumber)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3742 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1677 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang