Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Bali Hentikan Atraksi Gajah Tunggang, BKSDA Tegaskan Kepatuhan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan Gajah Sumatera di lembaga konservasi di Bali dengan menjalankan program pembinaan, pemantauan, serta peningkatan standar kesejahteraan satwa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi, etika kesejahteraan satwa, perlindungan satwa liar, serta praktik perawatan yang bertanggung jawab.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara konservasi dan aktivitas lembaga konservasi di Bali.
"Hal ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa (animal walfare), khususnya satwa dilindungi jenis Gajah. Surat Edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola Gajah di Indonesia," jelasnya, Kamis (15/1/2026).
Kebijakan penghentian peragaan gajah tunggang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan. Menindaklanjuti SE tersebut, BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali serta melakukan monitoring terhadap implementasinya.
Berdasarkan data Balai KSDA Bali, dari 13 lembaga konservasi yang ada di Bali, terdapat lima lembaga konservasi yang mengelola gajah dengan total 83 ekor. Sebagai tindak lanjut SE Dirjen KSDAE, salah satu lembaga konservasi yakni CV. Bali Harmoni (Bali Zoo) telah mengumumkan penghentian peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.
Balai KSDA Bali atas nama Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi kepada CV. Bali Harmoni (Bali Zoo) atas kepatuhan dan komitmennya dalam menerapkan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Balai KSDA Bali juga menegaskan kepada lembaga konservasi lain di Bali agar mematuhi SE Dirjen KSDAE. Bagi lembaga yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, Kementerian Kehutanan akan mengambil langkah tegas berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk pengawasan, Balai KSDA Bali terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE dan melaporkannya secara berkala kepada pimpinan. Langkah tegas juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Surat Peringatan Pertama (SP I) oleh Dirjen KSDAE kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge) pada 13 Januari 2026.
Selain penghentian elephant riding, Balai KSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan alternatif tematik yang lebih inovatif dan edukatif dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap gajah di lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa. Kami juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan tematik lain, dan menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif yang sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3746 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1681 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang