Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Belum ada Titik Temu, Mediasi Gugatan Bali Towerindo vs Pemkab Badung Kembali Digelar
bbn/ilustrasi/Belum ada Titik Temu, Mediasi Gugatan Bali Towerindo vs Pemkab Badung Kembali Digelar.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sidang mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten Badung kembali dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026).
Perkara ini berkaitan dengan gugatan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Badung.
Agenda mediasi akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai kelanjutan dari upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan. Hingga saat ini, proses mediasi yang telah berjalan belum menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Gugatan yang diajukan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tercatat dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Dalam catatan pengadilan, mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali dan masih menemui jalan buntu. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Dalam pokok perkaranya, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak dilakukannya pembongkaran seluruh menara telekomunikasi eksisting setelah menara milik Bali Towerindo beroperasi selama satu tahun di Badung.
Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai, jika mediasi kembali gagal, persidangan lanjutan berpotensi membuka detail perjanjian awal kerja sama antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang telah berjalan sejak 2007.
Menurutnya, dokumen perjanjian tersebut akan menjadi penentu dalam menilai apakah terdapat praktik monopoli dalam skema pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah Badung.
“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai kasatpol PP pada tahun itu,” jelasnya, Senin (19/1/2026).
Kamilov juga memprediksi masing-masing pihak akan menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat posisi di hadapan majelis hakim. Dari sisi Bali Towerindo, opsi menaikkan nilai gugatan atau meminta perpanjangan masa kerja sama dinilai bisa menjadi bagian dari strategi hukum.
Sementara itu, Pemkab Badung dinilai berpotensi menyampaikan argumen bahwa kebijakan yang diambil bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat serta mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat. (sumber: kontan.co.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3746 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1681 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang