Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wamen Investasi Ungkap Penyalahgunaan KBLI dan Masalah PMA di Bali

Kamis, 22 Januari 2026, 18:45 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Humas Pemprov Bali/Wamen Investasi Ungkap Penyalahgunaan KBLI dan Masalah PMA di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, mengapresiasi capaian investasi di Bali yang sepanjang Januari–Desember 2025 mencatat realisasi sebesar Rp 42,8 triliun. 

Angka tersebut dinilai mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali sebagai tujuan investasi strategis.

Namun di balik capaian tersebut, Wamen Investasi dan Hilirisasi mengungkap adanya persoalan serius terkait Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Permasalahan pertama adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 (Real Estate), yang digunakan untuk membangun vila di atas lahan sewa, tetapi dalam praktiknya difungsikan sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau bahkan tempat tinggal pribadi.

Persoalan kedua adalah invasi ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Warga Negara Asing (WNA) diketahui masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang usaha masyarakat lokal, seperti rental motor, salon, jasa fotografi, hingga perdagangan eceran.

"Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu saat Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis, 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Masalah ketiga, lanjutnya, adalah pelanggaran legalitas dan administrasi. Banyak PMA di Bali tidak memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, serta tidak memiliki sertifikat berstandar terverifikasi. Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi status perusahaan, yakni penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham PMA atau praktik nominee sistemik untuk mengakali Daftar Negatif Investasi.

Tidak hanya itu, sejumlah PMA juga menggunakan alamat virtual office semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi dan pengurusan KITAS, tanpa aktivitas usaha yang nyata. Dalam pengembangan vila dan beach club, bahkan ditemukan perambahan kawasan suci, sempadan pantai, serta lahan sawah yang dilindungi.

Atas berbagai persoalan tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, merekomendasikan empat langkah strategis. Pertama, melakukan moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kedua, melarang PMA di Bali menggunakan virtual office sebagai lokasi kantor dan usaha. 

Ketiga, mewajibkan PMA memiliki modal minimum Rp 10 miliar yang dibuktikan dengan unggahan bukti modal disetor. Keempat, saat memasuki tahap komersial, PMA wajib melampirkan dokumen pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung dan batas minimum investasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami