Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Pemprov–BKPM Sepakati Kendalikan Investasi di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia yang diwakili Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu menandatangani Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kamis (22/1/2026), di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Wayan Koster menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai momentum penting dan strategis bagi pembangunan Bali ke depan. Kesepakatan ini menjadi landasan dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali agar investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala dan sekala, menuju kehidupan Krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.
Dalam konteks tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan, meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Bali juga mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Menurutnya, investasi di Bali harus mampu memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali.
”Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan setiap kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
DPRD Bali Desak Pemprov Buat Analisis Investasi Detail Sebelum Tambah Modal PKB Klungkung
"Ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” pungkasnya seraya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali dan bangsa Indonesia.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun