Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
BNNP Bali Tangkap 3 Kurir Ganja Jaringan Sumatera, Sita 1,5 Kg Ganja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Awal tahun 2026, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus tiga kurir narkoba jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Sumatera–Bali. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 1,5 kilogram.
Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda serta tidak berasal dari satu jaringan yang sama.
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 16 Januari 2026, di salah satu kawasan pertokoan di Kuta. Pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Bea Cukai Kanwil Bali terkait adanya paket kiriman mencurigakan dari Palembang, Sumatera Selatan.
Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja dengan berat 502,46 gram brutto. Dari hasil penyelidikan, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan seorang pria berinisial FIR (28) asal Bogor, Jawa Barat, yang berperan sebagai kurir narkoba.
"Kami berhasil mengamankan FIR kedapatan mengambil paketan narkoba tersebut," ungkapnya, pada Selasa 27 Januari 2026.
Berdasarkan pengakuan FIR, ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
"Kami masih mendalami guna mengungkap adanya pelaku lain dan peredaran gelap narkotika ini di wilayah Kuta," terangnya.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, di wilayah Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng, dan Desa Candi Kuning, Kabupaten Tabanan. Dalam operasi ini, petugas meringkus dua kurir narkoba lainnya, masing-masing berinisial SP (25) asal Pegayaman, Buleleng, dan GON (33) asal Bogor, Jawa Barat.
"Kedua tersangka ditangkap atas kerja sama Intelejen BNNP Bali dan BNNP Provinsi Riau terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Sambangan, Buleleng," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan tersangka SP yang saat itu membawa bungkusan hitam berisi ganja seberat 920,3 gram netto. SP kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Dalam pemeriksaan, SP mengaku diperintahkan oleh GON untuk menyerahkan barang tersebut ke wilayah Bedugul. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan teknik controlled delivery dan berhasil menangkap GON di salah satu hotel di Desa Candi Kuning.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun