Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNNP Bali Tangkap 3 Kurir Ganja Jaringan Sumatera, Sita 1,5 Kg Ganja

Selasa, 27 Januari 2026, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BNNP Bali Tangkap 3 Kurir Ganja Jaringan Sumatera, Sita 1,5 Kg Ganja.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Awal tahun 2026, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus tiga kurir narkoba jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Sumatera–Bali. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 1,5 kilogram.

Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda serta tidak berasal dari satu jaringan yang sama.

Kasus pertama terungkap pada Jumat, 16 Januari 2026, di salah satu kawasan pertokoan di Kuta. Pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Bea Cukai Kanwil Bali terkait adanya paket kiriman mencurigakan dari Palembang, Sumatera Selatan.

Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja dengan berat 502,46 gram brutto. Dari hasil penyelidikan, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan seorang pria berinisial FIR (28) asal Bogor, Jawa Barat, yang berperan sebagai kurir narkoba.

"Kami berhasil mengamankan FIR kedapatan mengambil paketan narkoba tersebut," ungkapnya, pada Selasa 27 Januari 2026.

Berdasarkan pengakuan FIR, ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

"Kami masih mendalami guna mengungkap adanya pelaku lain dan peredaran gelap narkotika ini di wilayah Kuta," terangnya.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, di wilayah Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng, dan Desa Candi Kuning, Kabupaten Tabanan. Dalam operasi ini, petugas meringkus dua kurir narkoba lainnya, masing-masing berinisial SP (25) asal Pegayaman, Buleleng, dan GON (33) asal Bogor, Jawa Barat.

"Kedua tersangka ditangkap atas kerja sama Intelejen BNNP Bali dan BNNP Provinsi Riau terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Sambangan, Buleleng," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan tersangka SP yang saat itu membawa bungkusan hitam berisi ganja seberat 920,3 gram netto. SP kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, SP mengaku diperintahkan oleh GON untuk menyerahkan barang tersebut ke wilayah Bedugul. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan teknik controlled delivery dan berhasil menangkap GON di salah satu hotel di Desa Candi Kuning.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami