Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




CCTV Ungkap Dugaan Pelecehan Pegawai TU SMK di Buleleng

Kamis, 29 Januari 2026, 13:42 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/CCTV Ungkap Dugaan Pelecehan Pegawai TU SMK di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng mengamankan rekaman CCTV dari salah satu SMK di wilayah Buleleng timur untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai Tata Usaha (TU) berinisial MW (21).

Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, pada Kamis (29/1) menjelaskan bahwa dari rekaman CCTV tersebut terlihat terduga pelaku berinisial SW yang merupakan seorang guru di sekolah tersebut, mendatangi korban yang saat itu sedang fokus bekerja. Tanpa adanya komunikasi, terduga pelaku tiba-tiba mencium wajah korban sebanyak satu kali.

"Rekaman CCTV sudah kami amankan. Saat kejadian, di TKP memang hanya ada pelapor (MW) dan terlapor (SW). Tidak ada komunikasi, tiba-tiba terlapor menciun wajah pelapor. Tidak ada saksi yang melihat. Namun setelah itu pelapor menceritakan kejadian yang dia alami ke temannya," terang Iptu Fajar.

Setelah mengamankan rekaman CCTV, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, korban juga akan menjalani visum et repertum psikiatrikum guna mengetahui dampak psikologis yang dialaminya.

"Visum psikiatrikum itu dilakukan untuk melihat kkndisi psikologis korban. Akan kelihatan ada trauma atau tidak," jelasnya.

Apabila hasil visum dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi telah rampung, penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap SW ditargetkan dilakukan dalam pekan ini.

"Jadi kasus ini masih kami dalami, apakah ada unsur pemaksaan disana, atau seperti apa. Kalau ada unsur pemaksaan, terlapor bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terlapor akan kami periksa minggu ini," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami