Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kepala BPN Bali Juga Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 30 Januari 2026, 19:41 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kepala BPN Bali Juga Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, dilaporkan ke dua direktorat berbeda di Polda Bali terkait dugaan pelanggaran hukum. 

Selain laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Made Daging juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas dugaan pemalsuan surat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy SIK, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, penanganan laporan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing direktorat.

"Ya, ada dua laporan pertama di Ditreskrimsus terkait kewenangan yang bersangkutan. Sedangkan dugaan soal pemalsuan surat ditangani Ditreskrimum. Untuk jelasnya saya akan cek dulu," bebernya di Mapolda Bali.

Terkait laporan dugaan pemalsuan surat, Ariasandy menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Made Daging. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Surat panggilan pertama yang bersangkutan (Made Daging) tidak datang. Mungkin hari ini panggilan kedua. Untuk kejelasannya saya cek dulu ke penyidik," ungkapnya lagi.

Ia menegaskan, mekanisme pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika terlapor tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. Apabila panggilan kedua juga tidak diindahkan, maka penyidik berwenang melakukan upaya pemanggilan paksa.

Kombespol Ariasandy juga menjelaskan bahwa dalam perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka pada prinsipnya tidak dilakukan penahanan, kecuali terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Menanggapi langkah praperadilan yang diajukan Made Daging terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Ariasandy menilai hal tersebut sebagai hak setiap warga negara.

"Polda Bali yakin penetapan tersangka sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami