Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sudah SP 3, Bangunan di Sempadan Pantai Bunutan Terancam Dibongkar

Selasa, 3 Februari 2026, 09:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sudah SP 3, Bangunan di Sempadan Pantai Bunutan Terancam Dibongkar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ketegasan Satpol PP Karangasem dalam menegakkan Peraturan Daerah kembali diuji menyusul diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 3 kepada pemilik bangunan yang melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem.

Surat peringatan terakhir tersebut dikeluarkan setelah SP 2 sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Dengan diterbitkannya SP 3, tahapan penertiban telah memasuki fase akhir yang berujung pada pembongkaran paksa.

Kasatpol PP Karangasem Ida Bagus Eka Ananta Wijaya membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Ia menyebutkan bahwa jajarannya kini tengah mempersiapkan langkah lanjutan sesuai prosedur.

"Ya sudah SP 3, saat ini masih mempersiapkan peralatan dan administrsi tambahan untuk pembongkaran, nanti kami sampaikan jika saat ya eksekusi," jelas Ananta.

Sebelumnya, Satpol PP Karangasem telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan terdahulu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan.

Kondisi tersebut membuat Satpol PP melanjutkan tahapan penegakan dengan menerbitkan SP 2, hingga akhirnya berujung pada SP 3 karena tidak adanya itikad baik dari pemilik bangunan.

Sebelum surat peringatan diterbitkan, gabungan Komisi I dan II DPRD Karangasem sempat menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas PUPR, dan instansi perizinan. Dalam rapat tersebut terungkap dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan, lantaran belum adanya dokumen kepemilikan resmi yang dapat ditunjukkan.

DPRD Karangasem pun mendesak OPD terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Terlebih, berdasarkan kajian Dinas PUPR, bangunan tersebut dinyatakan melanggar sempadan pantai. Dewan juga menyatakan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyikapi persoalan tersebut secara lebih mendalam.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami