Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Sudah SP 3, Bangunan di Sempadan Pantai Bunutan Terancam Dibongkar
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ketegasan Satpol PP Karangasem dalam menegakkan Peraturan Daerah kembali diuji menyusul diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 3 kepada pemilik bangunan yang melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem.
Surat peringatan terakhir tersebut dikeluarkan setelah SP 2 sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Dengan diterbitkannya SP 3, tahapan penertiban telah memasuki fase akhir yang berujung pada pembongkaran paksa.
Kasatpol PP Karangasem Ida Bagus Eka Ananta Wijaya membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Ia menyebutkan bahwa jajarannya kini tengah mempersiapkan langkah lanjutan sesuai prosedur.
"Ya sudah SP 3, saat ini masih mempersiapkan peralatan dan administrsi tambahan untuk pembongkaran, nanti kami sampaikan jika saat ya eksekusi," jelas Ananta.
Sebelumnya, Satpol PP Karangasem telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan terdahulu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan.
Kondisi tersebut membuat Satpol PP melanjutkan tahapan penegakan dengan menerbitkan SP 2, hingga akhirnya berujung pada SP 3 karena tidak adanya itikad baik dari pemilik bangunan.
Sebelum surat peringatan diterbitkan, gabungan Komisi I dan II DPRD Karangasem sempat menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas PUPR, dan instansi perizinan. Dalam rapat tersebut terungkap dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan, lantaran belum adanya dokumen kepemilikan resmi yang dapat ditunjukkan.
DPRD Karangasem pun mendesak OPD terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Terlebih, berdasarkan kajian Dinas PUPR, bangunan tersebut dinyatakan melanggar sempadan pantai. Dewan juga menyatakan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyikapi persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5735 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan