Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Made Daging Ditolak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Hakim Tunggal PN Denpasar, I Ketut Somanasa, SH., menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging dalam perkara dugaan pelanggaran kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai pasal-pasal yang dijadikan dasar sangkaan. Kewenangan praperadilan terbatas pada penilaian prosedur penetapan tersangka, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Menanggapi putusan tersebut, Gede Pasek Suardika bersama tim kuasa hukum Made Daging menyatakan menerima keputusan hakim, namun tetap menyampaikan sejumlah catatan hukum. Pihaknya menyebut akan membuktikan argumentasi hukum tersebut pada tahapan persidangan selanjutnya.
“Sudah jelas dalam UU KUHP yang baru kasus yang sudah tidak diatur dalam perundang-undangan yang baru dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Tim kuasa hukum mempermasalahkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar sangkaan terhadap Made Daging, dengan alasan pasal tersebut tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana nasional yang berlaku saat ini.
Selain itu, Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang memuat ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp25 juta dinilai telah memenuhi unsur kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan batas waktu tiga tahun.
"Sehingga perkara ini gugur demi hukum, mengingat pemohon dengan peristiwa yang dimasalahkan saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung sudah melewati jangka waktu tiga tahun," bebernya.
Sementara itu, tim Bidang Hukum Polda Bali dalam kesimpulan sidang sebelumnya menyatakan bahwa dalil pemohon terkait Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak sesuai dengan alasan hukum maupun fakta hukum yang ada.
Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui tim Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut termohon, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, namun dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak berdasar secara hukum.
Terkait penggunaan Pasal 421 KUHP lama, termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan asas hukum pidana.
“Penetapan tersangka mengacu pada hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi dan saat penetapan dilakukan. KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga tindakan penyidik pada 10 Desember 2025 tidak dapat dianggap cacat formil,” demikian salah satu poin kesimpulan termohon.
Termohon juga menilai argumentasi pemohon terkait tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama tidak dapat dijadikan dasar pembatalan status tersangka.
Baca juga:
Kepala BPN Bali Jadi Tersangka, Tak Ditahan
"Sebab, asas hukum pidana menegaskan hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan terjadi (tempus delicti regit actum)," demikian Nyoman Gatra, mantan Kapolres Gianyar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3859 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1809 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang