Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Bunutan Melanggar Sempadan Pantai
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Bangunan yang berdiri melanggar sempadan pantai di pesisir Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Karangasem, Rabu (11/2/2026).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang bukan merupakan hak milik pemilik bangunan serta melanggar ketentuan sempadan pantai. Proses eksekusi melibatkan satu unit alat berat dan diawali dengan pembacaan berita acara surat perintah pembongkaran yang disaksikan Satpol PP, TNI, Polri, perangkat desa, serta warga setempat.
Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, menegaskan tindakan tegas ini diambil setelah seluruh tahapan prosedural dijalankan oleh pihaknya.
"Pembongkaran dilakukan sesuai dengan SOP, sebelumnya kami sudah mengeluarkan 3 kali surat peringatan, namun sampai SP3 karena tidak digubris hari ini kami tindak lanjuti dengan pembongkaran," jelasnya.
Dalam eksekusi tersebut, Satpol PP hanya menurunkan satu alat berat. Pertimbangannya, lokasi bangunan berada di dekat jalan raya sehingga penggunaan alat berat lebih dari satu dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
"Kami target 1-2 hari pembongkaran ini sudah dapat diselesaikan," katanya.
Satpol PP Karangasem menegaskan, langkah penertiban ini bukan yang terakhir. Ke depan, pendataan dan pengawasan terhadap bangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang akan terus digencarkan, khususnya di kawasan pesisir.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi regulasi sebelum membangun, baik terkait perizinan maupun kepastian status lahan.
Pembongkaran tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Komang Suarnata. Ia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan sejak November 2025, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemilik bangunan.
"Dengan adanya eksekusi ini, kedepan kami minta masyarakat agar bisa berinvestasi secara sehat, dalam artian bangunan tidak melangggar ketentuan serta membangun pada lahan yang haknya dan sertifikatnya juga jelas," tegasnya.
Respons cepat pemerintah daerah mendapat apresiasi dari Perbekel Bunutan, I Made Suparwatha. Ia menyampaikan terima kasih atas penanganan keluhan masyarakat yang telah lama disuarakan.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas respon pihak Satpol PP terkait pembongkaran ini. Respon pemerintah sangat luar biasa merespon keluhan masyarakat dengan membongkar bangunan ini," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3747 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1682 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang