Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Bunutan Melanggar Sempadan Pantai
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Bangunan yang berdiri melanggar sempadan pantai di pesisir Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Karangasem, Rabu (11/2/2026).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang bukan merupakan hak milik pemilik bangunan serta melanggar ketentuan sempadan pantai. Proses eksekusi melibatkan satu unit alat berat dan diawali dengan pembacaan berita acara surat perintah pembongkaran yang disaksikan Satpol PP, TNI, Polri, perangkat desa, serta warga setempat.
Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, menegaskan tindakan tegas ini diambil setelah seluruh tahapan prosedural dijalankan oleh pihaknya.
"Pembongkaran dilakukan sesuai dengan SOP, sebelumnya kami sudah mengeluarkan 3 kali surat peringatan, namun sampai SP3 karena tidak digubris hari ini kami tindak lanjuti dengan pembongkaran," jelasnya.
Dalam eksekusi tersebut, Satpol PP hanya menurunkan satu alat berat. Pertimbangannya, lokasi bangunan berada di dekat jalan raya sehingga penggunaan alat berat lebih dari satu dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
"Kami target 1-2 hari pembongkaran ini sudah dapat diselesaikan," katanya.
Satpol PP Karangasem menegaskan, langkah penertiban ini bukan yang terakhir. Ke depan, pendataan dan pengawasan terhadap bangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang akan terus digencarkan, khususnya di kawasan pesisir.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi regulasi sebelum membangun, baik terkait perizinan maupun kepastian status lahan.
Pembongkaran tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Komang Suarnata. Ia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan sejak November 2025, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemilik bangunan.
"Dengan adanya eksekusi ini, kedepan kami minta masyarakat agar bisa berinvestasi secara sehat, dalam artian bangunan tidak melangggar ketentuan serta membangun pada lahan yang haknya dan sertifikatnya juga jelas," tegasnya.
Respons cepat pemerintah daerah mendapat apresiasi dari Perbekel Bunutan, I Made Suparwatha. Ia menyampaikan terima kasih atas penanganan keluhan masyarakat yang telah lama disuarakan.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas respon pihak Satpol PP terkait pembongkaran ini. Respon pemerintah sangat luar biasa merespon keluhan masyarakat dengan membongkar bangunan ini," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5735 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan