Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Bunutan Melanggar Sempadan Pantai

Rabu, 11 Februari 2026, 16:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Bunutan Melanggar Sempadan Pantai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Bangunan yang berdiri melanggar sempadan pantai di pesisir Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Karangasem, Rabu (11/2/2026).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang bukan merupakan hak milik pemilik bangunan serta melanggar ketentuan sempadan pantai. Proses eksekusi melibatkan satu unit alat berat dan diawali dengan pembacaan berita acara surat perintah pembongkaran yang disaksikan Satpol PP, TNI, Polri, perangkat desa, serta warga setempat.

Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, menegaskan tindakan tegas ini diambil setelah seluruh tahapan prosedural dijalankan oleh pihaknya.

"Pembongkaran dilakukan sesuai dengan SOP, sebelumnya kami sudah mengeluarkan 3 kali surat peringatan, namun sampai SP3 karena tidak digubris hari ini kami tindak lanjuti dengan pembongkaran," jelasnya.

Dalam eksekusi tersebut, Satpol PP hanya menurunkan satu alat berat. Pertimbangannya, lokasi bangunan berada di dekat jalan raya sehingga penggunaan alat berat lebih dari satu dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

"Kami target 1-2 hari pembongkaran ini sudah dapat diselesaikan," katanya.

Satpol PP Karangasem menegaskan, langkah penertiban ini bukan yang terakhir. Ke depan, pendataan dan pengawasan terhadap bangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang akan terus digencarkan, khususnya di kawasan pesisir.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi regulasi sebelum membangun, baik terkait perizinan maupun kepastian status lahan.

Pembongkaran tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Komang Suarnata. Ia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan sejak November 2025, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemilik bangunan.

"Dengan adanya eksekusi ini, kedepan kami minta masyarakat agar bisa berinvestasi secara sehat, dalam artian bangunan tidak melangggar ketentuan serta membangun pada lahan yang haknya dan sertifikatnya juga jelas," tegasnya.

Respons cepat pemerintah daerah mendapat apresiasi dari Perbekel Bunutan, I Made Suparwatha. Ia menyampaikan terima kasih atas penanganan keluhan masyarakat yang telah lama disuarakan.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas respon pihak Satpol PP terkait pembongkaran ini. Respon pemerintah sangat luar biasa merespon keluhan masyarakat dengan membongkar bangunan ini," terangnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami