Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Ditpolairud Bali Duduk di Kursi Terdakwa Kasus TPPO ABK

Kamis, 12 Februari 2026, 20:49 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Polisi Ditpolairud Bali Duduk di Kursi Terdakwa Kasus TPPO ABK.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat dunia pelayaran kembali mencuat di Bali. 

Seorang anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setyawan (32), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026), atas dugaan keterlibatan dalam praktik eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK).

Dalam persidangan terungkap, Putu Setyawan didakwa terlibat dalam jaringan perekrutan ABK yang menyebabkan 20 warga dari berbagai daerah di Indonesia menjadi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan bersama empat terdakwa lain dalam berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan ... untuk tujuan mengeksploitasi orang," kata JPU Eddy Arta Wijaya saat membacakan dakwaan.

Putu Setyawan disebut berperan aktif membantu Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali, Iwan, dalam proses pencarian calon ABK. Jaksa menyebut posisi terdakwa sebagai anggota Polri justru dimanfaatkan untuk melancarkan proses perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa merupakan seorang polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Bali yang merupakan perpanjangan tangan dari terdakwa Iwan untuk mencari atau melakukan perekrutan terhadap calon ABK," sambung JPU.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Iwan memerintahkan Putu Setyawan dan nakhoda KM Awindo 2A, Jaja Sucharja, merekrut sekitar 30 orang ABK untuk kapal perikanan yang beroperasi di Pelabuhan Benoa. Proses perekrutan dilakukan melalui agen penyalur tenaga kerja milik Refdiyanto, dibantu oleh Titin Sumartini dan sejumlah karyawan lainnya melalui media sosial.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai awak kapal perikanan maupun tenaga pengemasan ikan di Jakarta dan Merauke dengan gaji jutaan rupiah, uang kasbon, serta fasilitas keberangkatan gratis. Namun janji tersebut berujung pada praktik penjeratan utang dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

"Bahwa sebelum kapal berlayar, para korban mengalami penjeratan utang, yaitu mendapatkan pinjaman dari perusahaan sebesar Rp 5 juta, namun para korban hanya menerima Rp 2,5 juta karena dipotong untuk fee kepada Refdiyanto dan Titin, seperti biaya sponsor, travel, calo, administrasi, dan cetak KTP," kata JPU.

 

Para korban diketahui sempat ditampung di rumah kos sebelum dibawa ke KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa. Selama berada di kapal, korban dipaksa melakukan pekerjaan berat tanpa alat pelindung diri, mengonsumsi makanan tidak layak, serta bekerja dalam kondisi mesin kapal rusak.

Jaksa juga mengungkap peran aktif Putu Setyawan yang beberapa kali mendatangi kapal, melakukan seleksi ABK, hingga memerintahkan korban menandatangani perjanjian kerja. Bahkan, ia sempat datang mengenakan atribut Polri.

Menurut JPU, tindakan terdakwa justru bertolak belakang dengan tugas dan fungsi aparat kepolisian yang seharusnya mengawasi aspek legalitas awak kapal dan keselamatan pelayaran.

"Justru sebaliknya, terdakwa terlibat dalam proses perekrutan calon ABK yang sama sekali tidak memiliki kompetensi sebagai pelaut perikanan dan kegiatan yang dilakukannya tersebut bertentangan dengan tugas pokok sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar JPU.

"Dengan status terdakwa yang merupakan seorang anggota Polri yang dibekali kewenangan, maka setiap tindakan ataupun intervensi yang diberikannya akan memengaruhi kondisi para calon ABK yang rentan secara ekonomi, sosial, dan akademis," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Putu Setyawan dijerat Pasal 445 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sumber: kumparan)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami