Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
LBH Salemba akan Melaporkan Wali Kota Denpasar
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Lembaga Bantuan Hukum Salemba menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Denpasar kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil menyusul pernyataan wali kota yang dinilai menimbulkan polemik di ruang publik dan berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif LBH Salemba, Muhammad Alfarizzi, menegaskan pernyataan tersebut memiliki dampak luas karena berkembang melalui pemberitaan dan kemudian dianggap benar oleh sebagian masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, memicu kebingungan, keresahan, hingga kegaduhan publik.
“Pernyataan itu berdampak luas karena banyak pihak menganggapnya sebagai kebenaran. Akibatnya muncul kebingungan, keresahan, dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Muhammad Alfarizzi, dalam konferensi pers di Kantor LBH Salemba, Rabu (18/2/2026).
LBH Salemba menilai, narasi yang beredar pascapernyataan itu membentuk persepsi negatif yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Dampaknya tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyerang kehormatan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Narasi yang berkembang telah membentuk persepsi negatif yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, LBH Salemba menyoroti potensi munculnya suasana saling curiga di tengah masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah pusat. Dari sisi hukum, lembaga bantuan hukum tersebut menekankan bahwa setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurut LBH Salemba, penyampaian tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berpotensi melanggar ketentuan pidana. Beberapa pasal yang akan dikaji antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat seseorang di muka umum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, LBH Salemba menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi dan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Kami sedang menyusun materi laporan dan mengkonsolidasikan rekan-rekan advokat serta konsultan hukum untuk memperkuat langkah hukum ini. Dalam satu sampai dua hari ke depan, laporan akan kami ajukan sesuai prosedur,” kata Muhammad Alfarizzi. (sumber: Sindonews.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1696 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang