Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Perempuan 21 Tahun Dibekuk, Curi Emas Petani Kintamani
BERITABALI.COM, BANGLI.
Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai yang terjadi di rumah seorang petani di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini dilakukan atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. Operasi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, didampingi Panit 1 Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta, S.H., bersama tim Opsnal Polsek Kintamani.
Pelaku diketahui seorang perempuan muda berinisial KM (21). Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250 juta.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban NI Wayan Resmi (58), seorang petani asal Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca juga:
Viral Ibu-Ibu Menuduh Driver Ojol Curi Emas
"Saat itu korban hendak pergi sembahyang dan berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan di dalam lemari pakaian. Namun, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya," ujar Kapolsek Kintamani.
Korban juga mengaku sebelumnya sempat kehilangan uang tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp1,4 juta yang disimpan di bawah kasur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp38,7 juta.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. "Setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah, korban menyadari perhiasan dan uangnya hilang," bebernya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. "Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya," sebut Kapolsek.
Modus operandi pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu tidak terkunci.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut di dalam lemari serta uang tunai milik korban," jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan emas tersebut ke sebuah toko emas di Kecamatan Payangan seharga Rp7 juta. Selain itu, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian perhiasan emas lain di Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian mencapai Rp250 juta. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci dan STNK, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolsek Kintamani menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang