Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perempuan 21 Tahun Dibekuk, Curi Emas Petani Kintamani

Kamis, 19 Februari 2026, 14:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perempuan 21 Tahun Dibekuk, Curi Emas Petani Kintamani.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai yang terjadi di rumah seorang petani di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini dilakukan atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. Operasi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, didampingi Panit 1 Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta, S.H., bersama tim Opsnal Polsek Kintamani.

Pelaku diketahui seorang perempuan muda berinisial KM (21). Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250 juta.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban NI Wayan Resmi (58), seorang petani asal Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.

"Saat itu korban hendak pergi sembahyang dan berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan di dalam lemari pakaian. Namun, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya," ujar Kapolsek Kintamani.

Korban juga mengaku sebelumnya sempat kehilangan uang tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp1,4 juta yang disimpan di bawah kasur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp38,7 juta.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. "Setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah, korban menyadari perhiasan dan uangnya hilang," bebernya.

Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. "Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya," sebut Kapolsek.

Modus operandi pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu tidak terkunci.

"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut di dalam lemari serta uang tunai milik korban," jelasnya.

Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan emas tersebut ke sebuah toko emas di Kecamatan Payangan seharga Rp7 juta. Selain itu, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian perhiasan emas lain di Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian mencapai Rp250 juta. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci dan STNK, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolsek Kintamani menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami