Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa 1,3 Kg Kokain dari Spanyol, WN Inggris Divonis 11 Tahun

Kamis, 26 Februari 2026, 16:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bawa 1,3 Kg Kokain dari Spanyol, WN Inggris Divonis 11 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Membawa 1,3 kilogram kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan seorang pria asal Inggris, Kial Garth Robinson, harus mendekam di penjara selama 11 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Didampingi penasihat hukum Robert Kuwana, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Selain hukuman fisik, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari," tutur Dewa Ari mewakili jaksa I Made Dipa Umbara.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kelahiran 4 Mei 1996 tersebut ditangkap saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.

Barang terlarang tersebut ditemukan di dalam tas punggung warna hitam merek "Samsonite" yang dibawa terdakwa dari Barcelona, Spanyol. Penangkapan terdakwa merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain untuk diserahkan kepada seseorang yakni Piran Ezra Wilkinson," sebut jaksa.

Piran Ezra Wilkinson, yang berkas perkaranya terpisah dan telah divonis delapan tahun penjara, ditangkap petugas BNNP Bali pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di Kamar Nomor 102 Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Badung.

Sebelumnya, terdakwa telah memesan kamar di Villa Anginsepoi tersebut. Setelah ditangkap di bandara, petugas membawa terdakwa ke vila dan melakukan check-in di kamar yang telah dipesan. Terdakwa kemudian menghubungi Santos dan diberi tahu bahwa akan ada seseorang yang datang mengambil tas berisi kokain tersebut.

Tidak berselang lama, Piran Ezra Wilkinson datang ke vila atas suruhan Santos dan langsung diamankan petugas BNNP Bali.

Barang bukti yang disita dari terdakwa berupa dua kemasan plastik bening berisi plastik klip dengan serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokain, dengan berat keseluruhan 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram netto.

Untuk tugas tersebut, terdakwa mengaku dijanjikan upah sebesar 5.000 USDC atau sekitar USD 5.000 dalam bentuk mata uang digital cryptocurrency, setelah berhasil menyerahkan kokain kepada Piran Ezra Wilkinson di Bali. Selain itu, terdakwa juga menerima 3.000 USDC atau sekitar USD 3.000 untuk biaya tiket pesawat dan penginapan di Bali pada 1 September 2025.

Uang tersebut diakui telah habis digunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali, memesan tiket lanjutan dari Bali ke Thailand, menyewa kamar di Villa Anginsepoi, serta memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami