Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Buleleng Kebut Ranperda Data Desa Presisi

Selasa, 3 Maret 2026, 22:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Buleleng Kebut Ranperda Data Desa Presisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

DPRD Kabupaten Buleleng sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. 

Aturan ini ditargetkan segera disahkan menjadi perda untuk mendukung perencanaan pembangunan dan mengurangi angka kemiskinan di Buleleng.

Anggota dewan menilai, data yang akurat dan sama antara desa dan kelurahan sangat penting agar program pemerintah bisa tepat sasaran. Jika data tidak jelas atau berbeda-beda, program pembangunan dikhawatirkan tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan secara umum DPRD sudah sepakat dengan ranperda tersebut. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Beberapa hal penting yang dibahas antara lain cara memperbarui data desa, pemberian penghargaan kepada kepala desa yang menyajikan data dengan baik, serta sanksi bagi yang tidak menjalankan aturan.

Menurutnya, data yang akurat sangat penting sebagai dasar dalam membuat program pembangunan, terutama untuk menekan angka kemiskinan.

“Data ini jadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan dan penanganan kemiskinan, baik di desa maupun di seluruh Buleleng,” ujarnya.

Ia juga mengakui, selama ini sering terjadi perbedaan data, terutama data kemiskinan. Hal ini membuat program pemerintah menjadi kurang maksimal.

“Sering kali data kemiskinan berbeda-beda. Setiap ditanya, angkanya bisa berubah. Dengan adanya perda ini, diharapkan datanya bisa lebih jelas dan akurat,” katanya.

DPRD berharap pembahasan ranperda ini segera selesai, sehingga aturan lanjutan berupa Peraturan Bupati bisa segera dibuat. Dengan begitu, pengumpulan dan penyeragaman data bisa dimulai dari desa dan kelurahan.

Ranperda ini juga diharapkan membuat data desa lebih stabil. Berbeda dengan data kemiskinan yang bisa berubah setiap tiga bulan, data dasar desa dirancang berlaku minimal satu tahun. Data seperti panjang jalan, luas wilayah, dan kebutuhan masyarakat diharapkan tidak sering berubah agar memudahkan perencanaan anggaran.

Selain itu, dalam rapat yang sama, DPRD Buleleng juga membahas dua ranperda lainnya, yaitu tentang penanggulangan kemiskinan dan fasilitas pendidikan seperti widyalaya dan pasraman. Kedua aturan ini juga diharapkan bisa mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berbasis data yang jelas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami