Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 27 Juni 2026
Kasus Sampah Badung Naik Penyidikan, Koster Ingatkan Sanksi Pidana
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penanganan krisis sampah di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Kasus pengelolaan sampah di daerah ini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah ini mendapat perhatian serius dari Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menegaskan, pemerintah pusat telah mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Badung.
Koster menyebut penyidikan dilakukan langsung oleh aparat penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup di bawah arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Menurutnya, pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan sampah berpotensi menghadapi sanksi hukum.
Baca juga:
Gerindra Bali Bersih-bersih Pantai Legian, De Gadjah: Sampah Tahunan, Harusnya Sudah Ada Solusi
"Bukan (Mabes Polri), Gakkum-nya Kementerian Lingkungan Hidup. Pak Menteri sudah mengambil kebijakan yang tegas, kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi," kata Koster saat rapat koordinasi di Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).
Merespons kondisi tersebut, Koster menginstruksikan seluruh perbekel, lurah, hingga bendesa adat di Kabupaten Badung untuk bergerak cepat melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Ia meminta pemilahan sampah organik dan non-organik dilakukan secara masif di tingkat rumah tangga. Langkah ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Badung.
Selain itu, pemerintah desa dan desa adat diminta mengoptimalkan fasilitas komposter serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) agar pengolahan sampah dapat diselesaikan di tingkat desa.
"Supaya semua desa, kelurahan, dan desa adat segera berkoordinasi melakukan pemilahan sampah, pengolahan sampah berbasis sumber. Ada sanksi administratif, ada sanksi pidana sesuai aturan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui bahwa kondisi saat ini membuat pemerintah daerah harus bekerja lebih serius karena kasus tersebut sudah berada pada tahap penyidikan oleh pemerintah pusat.
Ia meminta seluruh perangkat desa, pengelola, hingga masyarakat agar tidak mengabaikan aturan pengelolaan sampah karena dapat berimplikasi hukum.
Baca juga:
Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran, Terima Bantuan Wood Chipper
"Yang jelas posisi kita sekarang di Badung ini sudah masuk kepada tingkat penyidikan. Oleh karena itulah, maka saya tidak ingin ada perbekel, ada camat, ada perangkat, ada pengelola, ada masyarakat yang masuk ke ranah itu," paparnya.
Untuk mempercepat solusi penanganan sampah, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran pengadaan berbagai sarana pengolahan sampah.
Fasilitas yang akan disediakan di antaranya teba modern, tong komposter, serta kantong komposter yang akan didistribusikan ke masyarakat.
Selain penyediaan sarana, Bupati Badung juga menginstruksikan pembentukan sistem pengawasan internal dengan pola “bapak angkat” di lingkungan Pemkab Badung guna memantau perkembangan pengelolaan sampah di setiap desa mulai Maret ini.
"Maret ini sudah bergerak, termasuk salah satunya adalah teba modern. Ini penting, sehingga dari sana saya akan mendapatkan laporan sekaligus bila tidak melaksanakan instruksi, tidak menutup kemungkinan saya selaku bupati akan mengeluarkan peringatan atau teguran," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun