Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kajati Bali Kuliah Tamu di Undiksha Bahas KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 10 Maret 2026, 21:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kajati Bali Kuliah Tamu di Undiksha Bahas KUHP dan KUHAP Baru.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, sebagai narasumber, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang diikuti dosen dan mahasiswa tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sistem hukum di Indonesia.

Kuliah tamu tersebut dibuka langsung oleh Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan. Ia menekankan pentingnya menghadirkan praktisi hukum dalam kegiatan akademik guna memperkaya perspektif mahasiswa dan dosen terhadap perkembangan sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait pembaruan KUHP dan KUHAP.

Dalam pemaparannya, Chatarina Muliana menjelaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta pendekatan modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa paradigma hukum pidana kini mengalami pergeseran dari konsep keadilan retributif menuju pendekatan yang lebih komprehensif.

Pendekatan tersebut meliputi keadilan korektif melalui penerapan double track system yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan, keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kerugian korban, serta keadilan rehabilitatif yang mendorong perbaikan dan reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat.

Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah poin penting dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perubahan dalam pengaturan jenis pidana serta mekanisme penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, civitas akademika Undiksha diharapkan semakin memahami arah transformasi sistem hukum pidana di Indonesia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Undiksha Singaraja



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami