Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
197 Napi Karangasem Terima Remisi Nyepi-Idulfitri, 4 Langsung Bebas
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2026.
Dari total penerima remisi tersebut, empat narapidana langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengungkapkan bahwa total ada 197 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Rinciannya, 114 orang menerima remisi khusus Idulfitri, sedangkan 83 orang lainnya memperoleh remisi Nyepi.
“Secara keseluruhan ada 197 warga binaan yang mendapat remisi. Empat di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya habis dikurangi remisi,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, dengan masa hukuman minimal enam bulan.
Untuk remisi Idulfitri, mayoritas warga binaan memperoleh pengurangan hukuman satu bulan, disusul remisi satu bulan 15 hari dan 15 hari. Sementara pada remisi Nyepi, pola pemberian pengurangan masa hukuman juga didominasi remisi satu bulan, diikuti satu bulan 15 hari dan 15 hari.
Dilihat dari jenis perkara, narapidana kasus narkotika dan pencurian mendominasi penerima remisi, disusul kasus perlindungan anak, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana lainnya.
Bondan berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Ia juga menekankan pentingnya menjaga perilaku agar saat kembali ke masyarakat, para mantan narapidana tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Harapannya, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas nanti,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3505 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1125 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 523 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 500 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun