Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kekerasan Masa Kecil dan Penderitaan Relasional: Dinamika Bertahan dalam Ketidakadilan

Minggu, 19 April 2026, 09:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Kekerasan Masa Kecil dan Penderitaan Relasional: Dinamika Bertahan dalam Ketidakadilan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang ibu rumah tangga, ES, berusia 52 tahun, saat ini tinggal bersama anak perempuan dan menantunya. Sejak mengalami sakit pada kaki yang menyebabkan ketidakmampuan berdiri, ia tidak dapat menjalankan aktivitas seperti sebelumnya dan lebih banyak berada di rumah. 

Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dan memiliki satu saudara tiri dari pihak ayah. Riwayat masa kecil menunjukkan kondisi keluarga yang disfungsional, dengan pengalaman kekerasan fisik dan verbal dari ayah, serta kurangnya perhatian dibandingkan saudara dari ibu tiri. Ia sering dipukuli, ditendang, dan dimaki jika tidak menghasilkan uang. Ayahnya bekerja sebagai petani kopi, cengkeh, dan durian. Sedangkan ibu tirinya berjualan canang. 

Ia hidup berpindah-pindah tergantung saudara yang mengajaknya. Ia kadang bersama pamannya, kakeknya, bahkan tetangganya membantu bersih-bersih agar mendapatkan makan untuk menyambung hidupnya dari kecil hingga dewasa. Ia juga telah bekerja sejak usia dini untuk membantu ekonomi keluarga dan membiayai pendidikan adiknya. Pendidikan terakhirnya adalah SMP. Ia selama masa remaja tidak pernah melakukan aktivitas seperti remaja seumurannya, ia hanya bekerja dan bekerja.

Dalam kehidupan dewasa, ia menikah sebagai istri kedua dari seorang pria yang sebelumnya telah memiliki dua anak. Hubungan dengan anak sambung relatif baik, meskipun ia dan suami tidak dianggap sebagai orang tua oleh mereka. Ia memiliki dua anak kandung, satu telah menikah dan satu lagi bertugas sebagai anggota TNI di Papua.

Ia menghadapi konflik interpersonal berkepanjangan dengan ipar yang menuduh secara negatif, termasuk tuduhan penggunaan guna-guna dan stigma sebagai pelakor. Ia mengakui jika pernikahannya dengan suaminya yang seorang TNI dikarenakan sudah hamil sebelum menikah. Selain itu, ia mengalami tekanan emosional akibat dugaan perselingkuhan suami sekitar dua tahun terakhir dan memiliki anak dari wanita tersebut namun tidak menikah. Ia takut menanyakan langsung ke suaminya, karena ia beranggapan jika menanyakan akan terjadi keributan besar sehingga ia memilih untuk memendamnya sendiri. 

Ia sering merasa sedih, tidak berharga, dan terbebani oleh kondisi penyakitnya yang tidak kunjung membaik. Ia pernah memiliki ide bunuh diri, namun tidak disertai tindakan karena adanya ketakutan terhadap kematian dan pertimbangan terhadap masa depan anaknya. 

Mengapa perjalanan hidup ini terjadi

Perjalanan hidup individu ini tidak dapat dipahami sebagai rangkaian kejadian yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil interaksi kompleks antara determinan sosial, pengalaman perkembangan awal, dan struktur budaya yang membentuk pilihan sekaligus keterbatasan hidupnya. Dalam kerangka social determinants of mental health, pengalaman masa kecil yang ditandai oleh kekerasan fisik, verbal, serta pengabaian emosional merupakan faktor risiko utama yang secara konsisten terbukti meningkatkan kerentanan terhadap gangguan mental di masa dewasa.
 
Paparan kekerasan sejak dini memiliki dampak jangka panjang terhadap pembentukan konsep diri, regulasi emosi, dan pola relasi interpersonal. Individu yang tumbuh dalam lingkungan disfungsional cenderung menginternalisasi keyakinan bahwa dirinya tidak berharga, tidak layak dicintai, dan harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup. Hal ini menjelaskan mengapa sejak usia dini tidak terjadi perkembangan remaja yang sehat, melainkan pergeseran cepat menuju peran survival yang menuntut kemandirian prematur tanpa dukungan emosional yang memadai.

Dalam konteks budaya patriarki yang masih kuat di berbagai wilayah Indonesia, perempuan dengan latar belakang ekonomi rendah dan pendidikan terbatas seringkali memiliki ruang yang terbatas dalam relasi pernikahan. Pernikahan sebagai istri kedua, terlebih dalam kondisi kehamilan sebelum menikah, menempatkan individu pada posisi relasional yang tidak setara sejak awal. Posisi ini semakin diperlemah oleh stigma sosial seperti label pelakor, yang tidak hanya merendahkan martabat perempuan tetapi juga secara sistemik mengikis harga diri serta posisi tawarnya dalam struktur keluarga.

Perselingkuhan dalam relasi pernikahan, dengan demikian, tidak dapat direduksi menjadi sekadar persoalan moral individual, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi dari dinamika kekuasaan, ketimpangan gender, dan lemahnya akuntabilitas sosial dalam institusi keluarga maupun masyarakat. Pada relasi yang tidak setara, perempuan cenderung menekan konflik dan memilih diam sebagai strategi bertahan untuk mencegah eskalasi kekerasan. 

Ketakutan untuk mengonfrontasi pasangan bukanlah cerminan kelemahan, melainkan bentuk adaptasi terhadap pengalaman traumatis sebelumnya, di mana ekspresi kebutuhan atau keberatan sering kali berujung pada hukuman atau penolakan. Oleh karena itu, perjalanan hidup ini bukanlah pilihan yang keliru, melainkan sebagai constraint-driven adaptation, yaitu bentuk adaptasi yang terbentuk dalam kondisi keterbatasan struktural, psikologis, dan sosial yang telah mengakar sejak fase awal kehidupan. 

Analisis psikodinamika, psikososial dan neurobiologis

Dari perspektif psikodinamika, pengalaman kekerasan dan pengabaian pada masa kanak-kanak berperan signifikan dalam membentuk internal working model yang negatif terhadap diri sendiri dan orang lain. Individu ini kemungkinan mengembangkan pola insecure attachment, khususnya tipe anxious-avoidant, yang ditandai oleh kebutuhan akan kedekatan emosional namun disertai ketakutan mendalam terhadap penolakan dan konflik. 

Dalam konteks ini, relasi interpersonal menjadi arena ambivalensi dimana di satu sisi terdapat dorongan untuk terhubung, namun di sisi lain muncul kecenderungan untuk menarik diri demi menghindari luka psikologis. Pengalaman masa kecil yang sarat ketidakpastian dan kekerasan juga mendorong berkembangnya mekanisme pertahanan psikologis yang maladaptif, seperti represi terhadap emosi marah dan kecewa terhadap figur otoritas, penyerahan diri terhadap perlakuan tidak adil yang diinternalisasi sebagai kenormalan, serta learned helplessness, yaitu keyakinan bahwa upaya untuk mengubah keadaan tidak akan membawa hasil. Pola ini tercermin jelas dalam respons terhadap perselingkuhan pasangan, di mana individu memilih diam, memendam, dan menghindari konfrontasi, meskipun mengalami tekanan emosional yang signifikan.

Dari perspektif psikososial, kondisi mental individu ini semakin diperburuk oleh berbagai faktor kontekstual yang saling berinteraksi. Keterbatasan fisik yang dialami berkontribusi pada isolasi sosial dan berkurangnya akses terhadap dukungan sosial yang bermakna. 

Selain itu, peran ganda dan beban gender dalam struktur patriarki menempatkan perempuan pada posisi yang rentan secara struktural, terutama ketika disertai ketergantungan ekonomi dan emosional terhadap pasangan. Stigma sosial dari keluarga besar, khususnya tuduhan dan labeling negatif, memperparah tekanan psikologis dan memperkuat perasaan tidak berharga. 

Konflik interpersonal yang berlangsung kronis juga menjadi stresor berkelanjutan yang menggerus kapasitas coping individu. Adanya kombinasi penyakit kronis, konflik keluarga, dan stigma sosial merupakan determinan kuat yang meningkatkan risiko depresi dan ide bunuh diri pada perempuan usia paruh baya. Munculnya ide bunuh diri, meskipun belum diwujudkan dalam tindakan, merupakan indikator distress psikologis yang serius. Namun demikian, keberadaan faktor protektif seperti keterikatan emosional terhadap anak berperan penting dalam menahan individu dari transisi menuju perilaku bunuh diri.

Dari perspektif neurobiologis, paparan stres kronis sejak masa kanak-kanak hingga dewasa memberikan dampak yang luas terhadap sistem regulasi stres tubuh, khususnya melalui disregulasi Hypothalamic-Pituitary-Adrenal (HPA) axis. Aktivasi kronis sistem ini menyebabkan peningkatan kadar kortisol yang persisten, yang secara konsisten dikaitkan dengan gangguan depresi dan kecemasan. 

Selain itu trauma masa kecil berkorelasi dengan perubahan struktural dan fungsional pada otak, termasuk penurunan volume hipokampus yang berperan dalam memori dan regulasi emosi, hiperaktivitas amigdala yang meningkatkan sensitivitas terhadap ancaman, serta disfungsi korteks prefrontal yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impuls. 

Di sisi lain, stres kronis juga berkontribusi terhadap peningkatan marker inflamasi sistemik yang berkaitan dengan munculnya gejala depresi serta nyeri kronis, yang kemungkinan memperburuk kondisi fisik yang dialami saat ini. Dengan demikian, kondisi fisik dan mental individu ini tidak dapat dipisahkan secara dikotomis, melainkan merupakan manifestasi dari interaksi kompleks dalam suatu siklus biopsikososial yang saling memperkuat dan mempertahankan penderitaan.

Tanggung jawab suami, institusi, negara, dan masyarakat

Kasus ini tidak dapat diposisikan semata sebagai problem individual, melainkan sebagai refleksi dari kegagalan kolektif dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan struktural dan relasional. Dalam konteks relasi pernikahan, suami memegang tanggung jawab fundamental untuk membangun hubungan yang berlandaskan mutual respect, kepercayaan, dan rasa aman secara emosional. 

Perselingkuhan dalam hal ini tidak hanya merupakan pelanggaran komitmen, tetapi juga bentuk psychological betrayal trauma yang berdampak signifikan terhadap integritas psikologis pasangan. Penting untuk dipahami bahwa diamnya pasangan bukanlah indikasi ketiadaan luka, melainkan sering kali merupakan ekspresi dari ketakutan yang terinternalisasi. 

Ketidakberdayaan bukan berarti kehilangan hak dan tanggung jawab dalam pernikahan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan material semata. Diperlukan emotional accountability yaitu kemampuan untuk mengakui dampak perilaku terhadap pasangan serta keberanian untuk membangun kembali relasi melalui komunikasi yang terbuka, jujur, dan setara.

Pada level institusional, khususnya dalam konteks TNI sebagai organisasi dengan struktur hierarkis yang kuat, terdapat tanggung jawab strategis dalam membentuk kultur keluarga yang sehat dan adaptif. Institusi tidak hanya berperan dalam aspek profesional anggotanya, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kehidupan keluarga mereka. 

Institusi militer di berbagai negara telah mulai mengintegrasikan program family mental health support dan marital counseling sebagai bagian dari upaya preventif terhadap konflik domestik. Dalam konteks ini, TNI perlu mengembangkan layanan konseling keluarga berbasis bukti, memperkuat regulasi terkait tanggung jawab keluarga, serta memberikan edukasi berkelanjutan mengenai kesehatan mental dan relasi interpersonal yang sehat. Pendekatan ini tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dan promotif dalam menjaga stabilitas psikososial anggota dan keluarganya.

Dari perspektif negara, pemerintah memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga negara, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dalam situasi kekerasan domestik dan ketidakadilan relasional. Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus diperkuat tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada aksesibilitas layanan bagi korban. 

Penguatan layanan kesehatan mental berbasis komunitas di tingkat Puskesmas menjadi krusial dalam kerangka community-based psychiatry, di mana deteksi dini, intervensi, dan rehabilitasi dilakukan secara terintegrasi dengan konteks sosial masyarakat. Selain itu, program pemberdayaan perempuan yang mencakup aspek ekonomi dan psikososial perlu dikembangkan secara sistematis untuk meningkatkan agency dan kemandirian perempuan dalam mengambil keputusan hidup.

Pada level masyarakat, perubahan paradigma menjadi hal yang tidak terelakkan. Stigma sosial seperti pelabelan negatif terhadap perempuan bukan hanya memperparah penderitaan, tetapi juga merupakan bentuk secondary victimization yang memperkuat ketidakadilan struktural. Masyarakat perlu bergerak dari pola pikir yang menyalahkan korban menuju pendekatan yang berempati dan protektif. 

Dalam konteks budaya Bali dan Indonesia secara umum, nilai-nilai luhur seperti Tat Twam Asi yang menekankan kesatuan eksistensial antar manusia dan Tri Hita Karana yang mengajarkan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan seharusnya menjadi fondasi etis dalam membangun relasi sosial yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan penuh welas asih.

Pada akhirnya, perempuan ini tidak dapat direduksi sebagai sekadar korban, melainkan harus dipahami sebagai penyintas yang telah menunjukkan kapasitas bertahan luar biasa dalam menghadapi berbagai bentuk adversitas sepanjang hidupnya. Ketidakmampuan yang tampak saat ini bukanlah refleksi kegagalan personal, melainkan manifestasi dari akumulasi luka psikologis yang tidak pernah mendapatkan ruang pemulihan yang memadai. 

Langkah selanjutnya adalah tidak hanya mengintervensi individu, tetapi juga mentransformasi sistem sosial yang melanggengkan penderitaan. Kisah ini mengajarkan kita untuk berempati bahwa di balik seseorang yang tampak lemah, sering kali terdapat kekuatan untuk bertahan yang luar biasa. Dan tugas kita bersama adalah memastikan bahwa kekuatan itu tidak lagi digunakan hanya untuk bertahan, tetapi juga untuk hidup dengan layak, bermakna, dan bermartabat. (Oleh: Prof Dr dr Cokorda Bagus Jaya Lesmana, SpKJ(K), MARS)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami