Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Tak Terima Tarif Naik, Pria Mabuk Tampar Resepsionis Spa di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi penganiayaan terjadi di sebuah tempat spa di kawasan Denpasar Timur. Seorang pria berinisial AWH (43) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamuk dan menampar karyawan resepsionis LK SPA & Beauty di Jalan Letda Kajeng nomor 20A Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Jumat (17/4/2026).
Insiden tersebut dipicu karena pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak terima dengan kenaikan tarif layanan pijat.
Korban, Putu Risma Dewi (30), yang bekerja sebagai resepsionis, mengalami lebam pada bagian pipi kanan akibat tamparan pelaku. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga:
Pria Mabuk Ancam Karyawan Circle K Dalung
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan bahwa korban telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan kesaksian korban, pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 21.10 WITA dan memesan layanan pijat balinese dengan tarif satu jam sebesar Rp150.000.
Setelah mendapatkan penjelasan terkait layanan dan menyepakati tarif awal, pelaku kemudian menjalani perawatan yang dilakukan oleh terapis bernama Nisa.
"Setelah menjalani treatment, pelaku meminta tambahan waktu selama 30 menit. Sehingga dengan penambahan tersebut, total tarif yang harus dibayarkan menjadi Rp280.000," beber Kompol Tomiyasa, pada Senin 20 April 2026.
Usai menjalani perawatan selama lebih dari satu jam, pelaku keluar menuju resepsionis sambil marah-marah karena tidak terima dengan total biaya yang harus dibayarkan.
"Jadi, pelaku saat itu hanya bawa uang Rp 150.000 tidak cukup untuk membayar Rp280.000," terang Kapolsek.
Cekcok pun terjadi hingga pelaku yang dalam kondisi mabuk emosi dan menampar pipi kanan korban menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam akan membakar tempat tersebut sebelum akhirnya pergi tanpa membayar.
Korban yang mengalami kesakitan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa jam, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu emosi karena merasa tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan informasi awal.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku dikenakan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman penjara maksimal enam bulan," ungkap Kompol Tomiyasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3734 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1675 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang