Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bangli Perluas Jamsostek untuk 1.473 Pekerja Rentan

Kamis, 23 April 2026, 09:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bangli Perluas Jamsostek untuk 1.473 Pekerja Rentan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Pemerintah Kabupaten Bangli semakin mempertegas komitmennya dalam menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil. Melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemkab Bangli resmi mengalokasikan anggaran untuk melindungi ribuan pekerja rentan di wilayahnya.

Komitmen strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Bupati Bangli bersama Sekretaris Daerah (Sekda) I Dewa Bagus Riana Putra dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gedung BMB, Selasa (21/4/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Timur, Venina, memberikan apresiasi tinggi atas langkah nyata Pemkab Bangli. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Bangli dinilai mampu menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kecil.

"Apresiasi luar biasa untuk Pemkab Bangli yang telah berkomitmen menganggarkan iuran bagi 1.473 pekerja rentan di APBD Induk 2026," ujar Venina.

Selain dari APBD Kabupaten, koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi juga membuahkan hasil manis berupa dukungan tambahan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Bangli.

Venina menekankan bahwa kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial saat terjadi risiko kerja. Beberapa manfaat utama dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi biaya medis yang ditanggung penuh tanpa batas plafon hingga sembuh total, santunan STMB sebagai pengganti upah 100% selama satu tahun bagi pekerja yang menjalani perawatan, serta ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula mengenai transformasi besar jaminan sosial nasional. Sesuai amanat undang-undang, pada tahun 2029, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi badan tunggal yang mengelola seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pengalihan dari Taspen (ASN) dan Asabri (TNI/Polri).

Bupati Bangli memberikan instruksi tegas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bertindak lebih progresif. Ia menegaskan bahwa sistem perizinan harus menjadi pintu utama penegakan jaminan sosial.

"Saya minta lebih progresif; orang mengurus izin, tenaga kerjanya harus sudah masuk BPJS. Tidak boleh izin keluar tanpa komitmen kepesertaan yang jelas," tegas Bupati.

Untuk mendukung hal tersebut, Bupati membagi tugas spesifik kepada tiga dinas utama. Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja difokuskan pada validasi kepesertaan tenaga kerja mandiri, Dinas Sosial memastikan ketepatan sasaran bantuan iuran, serta Dinas Pekerjaan Umum wajib memastikan setiap proyek pembangunan melindungi para pekerjanya dengan jaminan sosial.

Bupati juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan mandiri di Bangli dibandingkan kabupaten lain. Ia mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk tidak bergantung pada skema bantuan pemerintah.

"Jika mampu, harus mandiri. Kita ingin mengubah pola pikir ini agar bantuan pemerintah benar-benar jatuh kepada mereka yang paling berhak," tutup Bupati sembari menekankan pentingnya akurasi data dari 500 kader Agent Perubahan yang saat ini tengah dilatih.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bangli



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami