Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

Selasa, 26 Mei 2026, 18:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Konflik terkait pengukuhan prajuru di Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng kembali mencuat. Kelian Adat Desa Adat Banyuasri bersama prajuru terpilih periode 2022–2027 melayangkan somasi kepada Bendesa Agung MDA Bali karena hingga kini Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan belum juga diterbitkan.

Somasi tersebut disampaikan pada Selasa (26/5/2026) melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan rekan.
Kelian Adat Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru menilai sikap Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang belum menerbitkan SK penetapan telah berdampak terhadap jalannya program pembangunan desa adat.

Padahal, menurut pihak Desa Adat Banyuasri, proses pemilihan Kelian Adat dan Prajuru Desa Adat telah dilakukan sesuai awig-awig, perarem, serta ketentuan adat yang berlaku melalui paruman desa adat.

“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” tegas Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri dalam somasinya.

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan terdapat empat berita acara paruman Desa Adat Banyuasri yang telah dilampirkan sebagai dasar legalitas hasil pemilihan tersebut.

Selain itu, hasil paruman juga disebut telah diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mulai dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578K/Pdt/2025 tanggal 6 Maret 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 161/PDT/2024/PT Dps, hingga Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr.

“Ada 4 berita acara paruman desa adat banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025, tanggal 6 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 161/PDT/2024/PT Dps, tanggal 14 Agustus 2024, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024,” bebernya.

Dalam somasi tersebut juga dijelaskan bahwa pihak Desa Adat Banyuasri sebelumnya telah mengajukan permohonan penerbitan SK penetapan dan pengukuhan kepada Bendesa Agung MDA Bali. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Akibat belum diterbitkannya SK tersebut, Desa Adat Banyuasri disebut tidak dapat menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2022.

Kondisi tersebut dinilai merugikan krama adat karena berbagai program desa harus dijalankan secara mandiri tanpa dukungan bantuan keuangan daerah.

“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. Fakta tersebut, sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri karena harus berjuang sendiri untuk bisa menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri,” sebutnya.

Pihak Desa Adat Banyuasri berharap somasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara bijaksana agar polemik berkepanjangan tersebut dapat diselesaikan dan roda pemerintahan adat berjalan optimal.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami