Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kawasan Kumuh Jalan Karya Makmur Ubung Kaja Ditata Mulai 2027

Selasa, 2 Juni 2026, 22:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kawasan Kumuh Jalan Karya Makmur Ubung Kaja Ditata Mulai 2027.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar akan melakukan perbaikan jalan dan drainase di kawasan Jalan Karya Makmur, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tahun 2027. Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Denpasar sebagai kota bebas kawasan kumuh.

Tahapan awal penataan akan dimulai melalui penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan penataan kawasan ini merupakan tindak lanjut setelah lahan milik PT Karya Makmur dan sejumlah lahan milik perorangan diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar pada Maret 2026.

"Dengan diserahkan lahan ke Pemkot Denpasar, berdasarkan peninjauan konsultan secara otomatis kawasan kumuhnya sudah nihil. Tapi masyarakat kan ingin melihat fisiknya dikerjakan," kata Cipta Sudewa, Selasa (02/06/2026).

Menurutnya, penyusunan DED pada APBD Perubahan 2026 akan menelan anggaran sebesar Rp100 juta. Sementara kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik baru akan diketahui setelah dokumen perencanaan tersebut selesai disusun.

"Untuk anggaran penataan, menurut Cipta Sudewa baru bisa diketahui setelah DED rampung. Di APBD Perubahan waktunya pendek, sehingga tahun ini DED saja dulu. Perbaikannya akan dilakukan tahun 2027," paparnya.

Lahan yang telah diserahkan kepada Pemkot Denpasar terdiri atas aset milik PT Karya Makmur seluas 1,7 hektare dan lahan milik pribadi seluas 1,55 are. Adapun panjang ruas Jalan Karya Makmur yang akan ditata mencapai sekitar satu kilometer.

Cipta Sudewa menjelaskan, proses penyelesaian kawasan kumuh di wilayah Karya Makmur telah berlangsung sejak tahun 2023 dengan pendekatan persuasif kepada para pemilik lahan.

"Kami berupaya dengan humanis melakukan pendekatan, sehingga pemilik menyerahkan bahkan secara gratis kepada Pemkot Denpasar untuk kami tata," paparnya.

Dalam mendukung penataan kawasan permukiman, Pemerintah Kota Denpasar juga telah menerbitkan sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Ia menjelaskan, terdapat tujuh indikator utama yang digunakan dalam penilaian kawasan kumuh, yakni kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, akses air bersih, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, penyediaan air minum, serta jaringan listrik.

Saat ini, Pemkot Denpasar berupaya mempertahankan status bebas kawasan kumuh agar tidak muncul kembali di masa mendatang melalui pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

"Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit," paparnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami