Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KMHDI Bali Desak Status Permanen Akses Pura di Kawasan BTID Serangan

Rabu, 3 Juni 2026, 21:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/KMHDI Bali Desak Status Permanen Akses Pura di Kawasan BTID Serangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengurus Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap akses menuju sejumlah pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Kota Denpasar.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For Hati Bali) bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Pembangunan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang berlangsung di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum yang dihadiri berbagai organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan mahasiswa itu, isu akses menuju tempat ibadah menjadi salah satu perhatian utama. Ketua PD KMHDI Bali, Riyo, menilai kepastian hukum terhadap akses jalan menuju pura merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin hak umat Hindu menjalankan ibadah.

"Dalam konteks kawasan BTID di Serangan, persoalan ini muncul karena beberapa akses menuju pura berada di area dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikuasai perusahaan," kata Riyo.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebebasan beribadah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat adat, tata ruang, serta kepastian hukum terhadap fasilitas umum.

Riyo menjelaskan, negara telah menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, akses menuju tempat suci seharusnya tidak bergantung pada kebijakan sementara maupun izin dari pihak pengelola kawasan.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran masyarakat muncul karena sejumlah jalur menuju pura berada di dalam area yang dikelola perusahaan sehingga harus melewati kawasan yang dijaga oleh pihak pengelola.

Untuk itu, KMHDI Bali mendorong agar akses menuju pura ditetapkan secara permanen sebagai jalan umum, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), atau koridor akses yang memiliki perlindungan hukum yang jelas.

"Hal ini penting agar akses menuju pura tidak bergantung pada izin sementara dari pengelola kawasan, tidak berubah ketika pembangunan berkembang, dan tidak bergantung pada kebijakan manajemen perusahaan," ujarnya.

Menurut Riyo, pura di Bali bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari identitas spiritual masyarakat adat yang memiliki nilai budaya dan keagamaan yang harus dijaga keberlangsungannya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Karena itu, penggunaan hak atas tanah tidak boleh mengabaikan kepentingan umum, terutama yang berkaitan dengan akses menuju tempat ibadah.

"Hak atas tanah tidak boleh digunakan secara mutlak hingga merugikan kepentingan umum, terlebih bila berkaitan dengan tempat ibadah dan akses masyarakat adat. Pemerintah daerah maupun ATR/BPN dapat menetapkan koridor akses, mengatur fasum, atau memastikan hak lintas menuju pura tetap ada," katanya.

KMHDI Bali menilai perlindungan akses menuju pura juga merupakan bagian penting dalam menjaga kesucian kawasan spiritual di Bali. Kondisi di mana akses dapat dibatasi atau bergantung pada kebijakan tertentu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi umat yang akan bersembahyang.

Meski saat ini akses menuju pura masih diberikan kepada masyarakat, KMHDI menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah jaminan hukum yang bersifat permanen dan berkelanjutan.

"Manajemen perusahaan bisa berubah, tata ruang bisa berubah, pembangunan baru juga bisa menutup jalur lama. Karena itu diperlukan legalitas resmi, perjanjian permanen, atau penetapan akses oleh pemerintah," ujarnya.

KMHDI Bali mengusulkan agar penyelesaian persoalan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Desa Adat Serangan, ATR/BPN, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), hingga pihak BTID.

Sejumlah pura yang disebut memiliki akses melalui kawasan BTID antara lain Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Riyo berharap Pansus TRAP DPRD Bali dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar akses menuju pura-pura tersebut memperoleh status hukum yang jelas dan permanen.

"Selama ini memang secara praktik akses diberikan kepada masyarakat. Namun yang penting adalah kepastian hukum terhadap jalan menuju tempat ibadah dengan status permanen dan menjadi milik umum sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat adat di Serangan secara berkelanjutan," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami