Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
DPR RI Dorong Solusi Lahan Adat Sekartaji Nusa Penida yang Terkendala Status Hutan Lindung
bbn/dok dpr.go.id/DPR RI Dorong Solusi Lahan Adat Sekartaji Nusa Penida yang Terkendala Status Hutan Lindung.
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terkait persoalan status lahan adat yang berada di kawasan hutan. Namun, upaya penyelesaian tersebut dinilai tidak lepas dari berbagai kendala hukum dan regulasi yang berlaku.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pihaknya akan berupaya mencari jalan keluar bagi masyarakat Desa Sekartaji. Meski demikian, ia meminta masyarakat memahami adanya keterbatasan yang berkaitan dengan legalitas kepemilikan lahan serta status kawasan hutan yang saat ini menjadi persoalan utama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI yang membahas aspirasi masyarakat mengenai penyelesaian status tanah adat Desa Sekartaji di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut politikus yang akrab disapa Aher itu, penyelesaian masalah lahan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Bukti kepemilikan dan status kawasan menjadi faktor penting yang menentukan langkah yang dapat ditempuh pemerintah.
“Apapun keadaannya tentu kami memperjuangkannya sedapat mungkin. Tapi kira-kira ekspektasinya dibatasi oleh keterbatasan-keterbatasan yang tadi saya kemukakan. Ada keterbatasan bukti kepemilikan, bukti-bukti organisasi, ada keterbatasan persoalan yang kemudian ternyata hutannya bukan hutan produksi,” ujar Aher dalam RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI. Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Aher menjelaskan bahwa kawasan yang berstatus hutan lindung memiliki ketentuan berbeda dibandingkan hutan produksi. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, kawasan hutan lindung tidak dapat langsung dimasukkan sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), meskipun kondisi fisiknya telah mengalami perubahan.
Karena itu, perubahan status kawasan menjadi salah satu tahapan penting apabila pemerintah ingin membuka peluang penyelesaian yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, kewenangan perubahan status tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kalau hutan lindung itu bukan objek TORA. Bukan objek tanah reforma agraria. Apakah hutan lindung bisa jadi TORA? Bisa, tapi harus dari hutan lindung ke hutan produksi dulu. Yang bisa mengubah siapa? Menteri. Dengan proses yang tidak tahu berapa lama prosesnya,” jelasnya.
Meski menghadapi berbagai hambatan regulasi, BAM DPR RI menilai persoalan yang dihadapi warga Desa Sekartaji tidak hanya menyangkut aspek administrasi kehutanan. Kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut juga harus menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.
Aher menegaskan negara perlu hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan dan keberlanjutan hidup warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
“Karena tentu ini tidak semata-mata urusan kehutanan dan urusan secara kertas, tapi ini urusan kehidupan. Karena masyarakat hidup dari situ dan dia adalah warga bangsa, anak bangsa NKRI ini. Mudah-mudahan harus ada penyelesaian yang bisa menyelamatkan warga bangsa kita yang tinggal di kawasan Desa Sekartaji 1.250 hektare,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli